EVALUASI KESESUAIAN PERESEPAN SUPLEMEN TERHADAP FORMULARIUM RUMAH SAKIT PADA PASIEN RAWAT INAP DI INSTALASI FARMASI SALAH SATU RUMAH SAKIT UMUM SWASTA KOTA BANDUNG

 

Sari Wahyuli Narulita, Endah Aprianti

Akademi Farmasi Bumi Siliwangi, Indomesia

Email: [email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Tanggal diterima: 5 Oktober 2020

Tanggal revisi: 10 Oktober 2020

Tanggal yang diterima: 25

  Oktober 2020                         

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Standar pelayanan minimal farmasi terkait dengan kesesuaian peresepan dengan formularium rumah sakit. Suplemen makanan merupakan produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, mengandung satu atau lebih vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan) yang mempunyai nilai gizi dan atau efek fisiologis dalam jumlah terkonsentras.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui banyak persentase kesesuaian dan ketidaksesuaian peresepan suplemen formularium rumah sakit pada pasien rawat inap di Instalasi Farmasi salah satu Rumah Sakit Umum Swasta Kota Bandung. Penelitian ini merupakan penelitian non-eksperimental, metode penelitian yang digunakan adalah observasional bersifat deskriptif kuantitatif. Pengambilan data dilakukan dengan mengevaluasi dan menggunakan lembar observasi berupa daftar checklist. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian peresepan suplemen formularium rumah sakit pada pasien rawat inap di Instalasi Farmasi salah satu Rumah Sakit Umum Swasta Kota Bandung memperoleh persentase 78,42% dengan ketidaksesuaian yang mencapai 21,58%. Kesesuaian peresepan terhadap formularium dikategorikan belum memenuhi standar, persentase kurang dari 100% dapat dikatakan bahwa dokter tidak patuh dalam menuliskan sesuai formularium. Dibandingkan dengan standar minimal umah sakit terkait kefarmasian, hasil ini sangat jauh dari

                                                   yang diharapkan.                                                              

Kata kunci: Resep; Suplemen; Formularium.


Pendahuluan

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (Depkes, 2009). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 129/ Menkes/SK/II/2008 menyatakan Standar minimal pelayanan farmasi dirumah sakit meliputi waktu tunggu pelayanan, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat, kepuasan pelanggan, dan penulisan resep sesuaian formularium rumah sakit.

Formularium rumah sakit mengacu kepada formularium nasional. Ketidakpatuhan terhadap formularium akan mempengaruhi mutu pelayanan rumah sakit terutama mutu pelayanan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (Krisnadewi et al., 2014). Untuk meningkatkan           kepatuhan         terhadap Formularium Rumah Sakit, maka rumah sakit harus memiliki kebijakan dalam menambah dan mengurangi obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaan, efektivitas, rasio, dan biaya (Permenkes, 2016). Penyusunan dan revisi formularium rumah sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan formularium rumah sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional (K. K. R. Indonesia, 2016)

Formularium rumah sakit merupakan daftar obat yang disepakati staff medis, disusun oleh komite /tim farmasi dan terapi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Sukoharjo menunjukkan kesesuaian peresepan obat dengan formularium RSUD Sukoharjo periode 2013 adalah 92,47% (F. A. Pratiwi & Rasmawan, 2014). Formularium rumah sakit tersedia untuk semua penulisan resep, pemberi obat dan penyedia obat di rumah sakit. Evaluasi terhadap formularium rumah sakit harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai


kebijakan dan kebutuhan rumah sakit (K. K. R. Indonesia, 2016).

Manfaat formularium nasional salah satunya yaitu untuk pengendalian mutu dan untuk mengoptimalkan pelayanan pada pasien (Kemenkes, 2013). Formularium bermanfaat sebagai acuan bagi penulis resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat pada fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dengan adanya formularium, sehingga akan tercapai kesehatan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu obat yang tercantum dalam formularium harus dijamin ketersediaannya (K. K. R. Indonesia, 2016).

Pelayanan rumah sakit sangat menetukan mutu dari rumah sakit tersebut. Beberapa pelayanan yang menjadi tolak ukur pada standar minimal pelayanan di rumah sakit diantaranya yaitu pelayanan kefarmasian (Menkes, 2016).

Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

Adapun fungsi Rumah Sakit yaitu sebagai berikut:

1.     Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

2.     Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.

3.     Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan, dan

4.     Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.


Pelayanan kefarmasian adalah salah satu bentuk pelayanan yang penting di rumah sakit secara langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi untuk mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Depkes, 2014).

Penggunaan obat secara rasional adalah pasien yang mendapatkan pengobatan sesuai dengan kebutuhan klinsnya, dosis sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu, untuk periode waktu yang cukup dan dengan biaya    yang     serendah-rendahnya (Puspaningtyas P.H, 2014).

Suplemen saat ini menjadi semakin banyak dikalangan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah iklan suplemen yang silih berganti disiarkan di media cetak maupun elektronik dan dilihat dari akses untuk mendapatkan suplemen juga tidak begitu sulit. Berdasarkan laporan bulanan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, menyebutkan bahwa di tahun 2013 menjadi peningkatan jumlah berkas pendaftaran suplemen makanan

sebesar 32,44% bila dibanding tahun 2012.

Formularium Rumah Sakit (FRS) adalah suatu daftar obat baku beserta peraturannya yang digunakan sebagai pedoman dalam pemakaian obat di suatu rumah sakit yang dipilih secara rasional, berdasarkan informasi obat yang sah dan kebutuhan pasien di rumah sakit (Wambrauw, 2016). Dalam rumah sakit ada dua pelayanan farmasi, yaitu farmasi klinis dan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian dibawahi atau ditanggung jawabi oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Salah satu tugas dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah memastikan bahwa formularium yang dibuat oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) dilaksanakan dan dipatuhi oleh rumah sakit.

Namun pada penatalaksanaannya dirumah sakit belum semua dapat melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh formularium. Hal tersebutlah yang menjadi permasalahan, karena standar untuk penulisan


resep sesuai formularium adalah 100% (D. K.

R. Indonesia, 2009).

Berdasarkan data laporan bulanan pada tahun 2019 didapatkan kesesuaian peresepan suplemen di salah satu rumah sakit umum swasta kota Bandung pada pasien rawat inap bersalin (dokter spesialis kandungan) yang belum memenuhi standar untuk penulisan resep sesuai dengan formularium. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan Evaluasi Kesesuaian Peresepan Suplemen Terhadap Formularium Rumah Sakit Pada Pasien Rawat Inap Di Instalasi Farmasi Salah Satu Rumah Sakit Umum Swasta Kota Bandung.

Tujuan Penelitian untuk mengetahui berapa berapa persentase peresepan suplemen yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan formularium rumah sakit selama periode bulan Januari sampai dengan Maret 2019. Mengetahui nama suplemen terbanyak dituliskan oleh dokter kandungan yang tidak sesuai dengan formularium dan nama dokter yang menuliskan peresepan suplemen terbanyak yang tidak sesuai dengan formulairum rumah sakit selama periode Januari sampai dengan Maret 2019.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian non-eksperimental yang bersifat deskriptif kuantitatif yaitu menjelaskan bagaimana kesesuaian penulisan resep untuk pasien rawat inap dengan formularium disalah satu Rumah Sakit Umum Swata di Kota Bandung. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), resep yang diberikan terhadap pasien harus mengacu pada formularium nasional. Jika resep tidak sesuai dengan formularium nasional maka akan mempengaruhi mutu pelayanan di instalasi farmasi (W. R. Pratiwi et al., 2017). Data dikumpulkan secara retrospektif- observasional, yaitu mengamati dan mengevaluasi lembar resep obat yang diambil dari populasi lembar resep pasien rawat inap selama tiga bulan, yaitu bulan Januari sampai dengan Maret 2019.


Instrumen penelitian yang digunakan dengan melakukan pengambilan sampel dilakukan secara acak. Metode yang digunakan dalam pengambilan data adalah dengan lembar Checklist, yang berisi data nama pasien, tanggal resep, nomor resep, nomor rekam medis, nama obat masuk daftar formularium atau non formularium, nama dokter dan di salin di lembar pengumpulan data (LPD).

Subjek pengamatan adalah Populasi dalam penelitian ini adalah lembar resep pasien rawat inap dari dokter spesialis kandungan. Sampel penelitian harus memiliki kriteria ekslusi adalah seluruh lembar resep rawat inap dari dokter spesialis kandungan yang tidak mengandung suplemen di instalasi farmasi rumah sakit umum swasta kota Bandung.

Sedangkan untuk kriteria inklusi yaitu lembar resep rawat inap perempuan dari dokter spesialis kandungan yang mengandung suplemen di instalasi farmasi rumah sakit umum swasta kota Bandung.

Data diperoleh dari instalasi farmasi rumah sakit rawat inap di salah satu rumah sakit umum swasta kota Bandung. Data akan dianalisis menggunakan Microsoft Excel. Kesesuaian terhadap formularium diukur dari menghitung persentase antara jumlah resep obat yang sesuai dengan formularium yang mengandung suplemen dan jumlah semua resep obat yang ditulis oleh dokter dirawat spesialis kandungan.

Perhitungan evaluasi kesesuaian resep terhadap formularium adalah sebagai berikut:

Persentase kesesuaian = (jumlah resep obat sesuai formularium)/(jumlah resep obat yang ditulis) x 100%

 

Hasil pengukuran:

Sesuai = 100% sesuai dengan formularium rumah sakit.

Tidak    sesuai   =    <100%    sesuai    dengan formularium rumah sakit.


Sampel pada penelitian ini didapatkan dari perhitungan menggunakan rumus Slovin (Notoatmodjo, 2010).

n=N/(1+Ne^2 ) Keterangan:

n = ukuran sampel N = ukuran populasi

e = tingkat kesalahan (% yang dapat ditoleransi dengan ketidaktepatan sampel sebagai pengganti populasi)

Dengan perhitungan sebagai berikut: n=213/(1+213(0,05)^2 ) n=213/(1+213(0,0025)) n=213/(1+0,5325)

n=213/1,5325 n=138,98 ~ 139

Dari perhitungan yang dilakukan, jumlah populasi yang didapat pada bulan Januari sampai dengan Maret 2019 didapatkan hasil sebanyak 213 lembar.

Sehingga jumlah sampel yang diambil menggunakan rumus Slovin sebanyak 138,98 resep yang dibulatkan menjadi 139 lembar resep.

 

Hasil dan Pembahasan

Jumlah populasi diperoleh dari resep instalasi farmasi rawat inap di salah satu rumah sakit umum swasta kota Bandung yang mengandung suplemen dari dokter spesialis kandungan selama tiga bulan berjumlah 213 lembar resep.

Setelah melakukan penelitian hasil dari analisis data yang telah dikumpulkan oleh peneliti sebanyak 139 lembar resep selama periode Januari sampai dengan Maret 2019 dengan metode ceklis pada lembar pengumpulan data.

 

Hasil dari analisis penelitian tersebut sebagai berikut:

a.     Jumlah dan Persentase


No

Nama

pasien

Nama obat

Nama

dokter

1

Rani

Hemobion

DE

2

Yuni

Hemobion

DE

3

Siti

Hemobion

DE

4

Yati

Hemobion

DE

5

Nicky

Hemobion

DE

6

Kenny

Hemobion

DE

7

Siti

Hemobion

DE

8

Veni

Hemobion

DE

9

Putri

Hemobion

DE

10

Shafira

Hemobion

DE

11

Fannisa

Hemobion

DE

12

Dewi

Hemobion

DE

13

Indri

Hemobion

DE

14

Ika

Sangobion

RD

15

Devi

Hemobion

DE

16

Maya

Hemobion

DE

17

Devian

Hemobion

DE

18

Putri

Hemobion

DE

19

Wiwin

Sangobion

RD

20

Reni

Hemobion

DE

21

Imas

Hemobion

DE

22

Yuli

Hemobion

DE

23

Siti

Hemobion

DE

24

Nita

Hemobion

DE

25

Rieska

Hemobion

DE

26

Diah

Hemobion

DE

27

Ine

Hemobion

DE

28

Nuryani

Hemobion

DE

29

Murni

Hemobion

DE

30

Aas

Hemobion

DE

 

Total

HEMOBION

DE

 

 
Tabel 1

Jumlah dan Persentasi Keseuaian Peresepan Suplemen terhadap Formularium Rumah Sakit periode Januari – Maret 2019.

No

Kesesuaian Peresepan Suplemen terhadap Formularium

Rumah Sakit

Jumlah

Persentase (%)

1

Sesuai

109

78,42

2

Tidak Sesuai

30

21,58

 

Total

139

100

 


Berdasarkan data pada table 1 adalah hasil persentase kesesuaian peresepan suplemen terhadap formularium rumah sakit setelah dioleh dengan menggunakan Mirosoft Exel.

Data yang didapat adalah data selama 3 bulan, persentase kesesuaian peresepan suplemen dengan formularium rumah sakit menggunakan perhitungan jumlah suplemen yang sesuai formularium rumah sakit dibagi dengan jumlah resep suplemen keseluruhan dan dikalikan dengan 100% hasil yang didapat 78,42% dimana belum mencapai standar yang ditentukan oleh pemerintah yaitu sebesar 100%.

Persentase ketidaksesuaian peresepan suplemen diperoleh 21,42%.

 

b.     Nama Suplemen dan Nama Dokter

 

Tabel 2

Nama Suplemen Terbanyak Dituliskan oleh Dokter Spesialis Kandungan dan Nama Dokter yang Menuliskan Peresepan Suplemen yang Tidak Sesuai terhadap Formularium Rumah Sakit periode Januari – Maret 2019.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan data pada tabel 2 adalah nama suplemen terbanyak dituliskan oleh dokter spesialis kandungan adalah Hemobion.

Dan nama dokter yang menuliskan peresepan suplemen terbanyak yang tidak sesuai terhadap formularium adalah DE.

 

B. Pembahasan

Standar    pelayanan    minimal farmasi terkait dengan kesesuaian


peresepan dengan formularium rumah sakit adalah 100% (D. K. R. Indonesia, 2009).

Apabila persentase kurang dari 100%, dapat dikatakan bahwa dokter tidak patuh dalam menuliskan sesuai formularium. Hasil penelitian ini menunjukkan pada periode Januari – Maret 2019 tidak ada kesesuaian peresepan suplemen hingga 100%. Kesesuaian peresepan dengan formularium 78,42%.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih ada banyak obat yang ditulis oleh dokter meskipun tidak tercantum di dalam formularium rumah sakit, ketidaksesuaian peresepan dengan formulairum mencapai 21,58%. Apabila dibandingkan dengan standar minimal rumah sakit terkait kefarmasian, hasil ini sangat jauh dari yang diharapkan (Manalu D.D, 2012).

Berdasarkan hasil yang didapat, ketidaksesuaian dokter dalam menulis resep sesuai formulasium rumah sakit akan berdampak terhadap:

1)    Adanya                     kekosongan, kekurangan, dan obat yang berlebih sehingga mempengaruhi persediaan obat.

2)    Perlunya investasi yang lebih besar untuk memenuhi jenis obat yang lebih banyak.

3)    Mutu pelayanan akan terpengaruh karena stok obat kosong, waktu pelayanan menjadi lama, adanya penggantian obat, dan akan mempengaruhi harga obat.


4)    Mutu pengobatan menjadi rendah.

Formularium rumah sakit wajib digunakan staf medik dalam penulisan resep. Meningkatkan kepatuhan staf medik menggunakan obat dalam formularium dapat diupayakan dengan cara seperti :

1)    Panitia farmasi dan terapi harus benar-benar bertugas dengan baik dan aktif melaksanakan semua fungsi, kewajiban, serta tanggung jawabnya.

2)    Sistem formularium dipatuhi dan didukung oleh semua staf professional           pelayanan kesehatan dirumah sakit yang didukung dengan peraturan rumah sakit.

3)    Manajemen sistem formularium yang baik oleh staf medik pada penggunaan formularium.

4)    Obat dalam formularium benar- benar direncanakan sesuai keperluan pola penyakit, direvisi tepat waktu, dan berisi informasi penting lain yang berguna bagi staf medik.

5)    Format, besarnya, dan penampilan formularium yang menyenangkan.

6)    Larangan penggunaan sampel obat non formularium di rumah sakit.

7)    Diadakan dan ditetapkan daftar obat yang disetujui distributor.

8)    Setiap staf medik memiliki buku formularium rumah sakit.

9)    Staf medik dilibatkan dalam pengambilan keputusan dalam revisi, pengusulan produk obat,


atau penghapusan produk obat dari formulairum.

10) Produk obat dalam formularium selalu dijamin ketersediaannya di instalasi farmasi.

11) Meningkatkkan            kesadaran bahwa formulairum adalah suatu instrumen positif untuk pendidikan dan evaluasi terapi.

 

Panitia Farmasi dan Terapi akan           menyampaikan            dan memberikan formularium obat kepada dokter umum maupun spesialis. Sehingga dokter dapat memberikan dan menulis resep sesuai dengan formularium yang ada. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya masih ada dokter yang meresepkan obat diluar formularium rumah sakit.

Sehingga solusi yang diambil dengan petugas farmasi melakukan konfirmasi kepada dokter bahwa obat tersebut tidak tersedia di farmasi, dan menyarankan untuk menggantinya dengan jenis obat yang mempunyai kegunaan yang sama yang tersedia di farmasi.

Adapun dokter yang akan menggantinya dengan obat yang tersedia di farmasi. Dan apabila obat tersebut tidak dapat digantikan dengan obat yang ada di farmasi, dokter akan menyarankan untuk dibuat salinan resep agar pasien dapat mendapatkan obat tersebut diluar instalasi farmasi rumah sakit tersebut dan akan di catat dan mengupayakan pengadaan untuk obat tersebut dan dalam penyusunan


formularium yang berikutnya akan mencantumkan obat tersebut supaya dokter dapat meresepkan pada pasien.

Hasil penelitian untuk nilai investasi dapat dilihat untuk kelompok A perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pengawasan dan pengendaliaan persediaannya karena nilai investasi yang besar dapat mengakibatkan biaya penyimpanan menjadi besar, terdapat obat kedaluwarsa dan kerusakan obat.

Dengan demikian dokter akan menggantinya dengan obat yang tersedia di farmasi. Sehingga, pada akhirnya peresepan obat kembali pada formularium yang telah ditetapkan rumah sakit.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di instalasi farmasi salah satu rumah sakit umum swasta kota Bandung, maka dapat disimpulkan sebagai, Persentase kesesuaian peresepan suplemen terhadap formularium rumah sakit sebesar78,42%, Persentase ketidaksesuaian peresepan suplemen terhadap formularium rumah sakit sebesar 21,58%, Nama suplemen terbanyak dituliskan oleh dokter yang tidak sesuai dengan formulairum rumah sakit adalah Hemobion, Nama dokter yang menuliskan peresepan suplemen terbanyak yang tidak sesuai dengan formularium rumah sakit adalah DE.

 

BIBLIOGRAFI

 

Depkes, R. I. (2009). Profil kesehatan indonesia. Jakarta: Depkes RI.

 

Depkes, R. I. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan


Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Depkes RI.

 

Indonesia, D. K. R. (2009). Undang Undang Republik Indonesia No 44 2009 tentang rumah sakit.

 

Indonesia, K. K. R. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

 

Kemenkes, R. I. (2013). Riset kesehatan dasar. Jakarta: Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan.

 

Krisnadewi, A. K., Subagio, P. B., & Wiratmo,

W. (2014). Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Instalasi Farmasi RSUD Waluyo Jati Kraksaan Sebelum dan Sesudah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pustaka Kesehatan, 2(2), 192–198.

 

Manalu D.D. (2012). Analisis Kepatuuhan Dokter Organik Terhadap Formularium Rumah Sakit MH Thamrin Salemba pada Bulan Januari – Juli 2011. Universitas Indonesia, Depok.

 

Menkes, R. I. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.

 

Permenkes, R. I. (2016). Permenkes RI Nomor

74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.

 


Jakarta.

 

Pratiwi, F. A., & Rasmawan, R. (2014). Pengaruh Penggunaan Model Discovery Learning Dengan Pendekatan Saintifik Terhadap Keterampilan Berpikir Kritis Siswa SMA. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 3(7).

 

Pratiwi, W. R., Kautsar, A. P., & Gozali, D. (2017). Hubungan Kesesuaian Penulisan Resep Dengan Formularium Nasional Terhadap Mutu Pelayanan Pada Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit Umum Di Bandung. Journal Pharmaceutical Sciences and Research (PSR), 4(1), 48–56.

 

Puspaningtyas P.H. (2014). Evaluasi Kesesuaian Peresepan Dokter Pada Pasien Umum Rawat Jalan Dengan Formularium Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo. In Tugas Akhir.

 

Wambrauw, J. (2006). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Dokter dalam Penulisan Resep Sesuai dengan Formularium Rumah Sakit Umum RA Kartini Jepara Tahun 2006. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.


 

Copyright holder:

Sari Wahyuli Narulita, Endah Aprianti (2020)

 

First publication right:

Jurnal Health Sains

 

This article is licensed under: