Jurnal Health Sains: p�ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398�����

Vol. 2, No. 11, November 2021

 

EVALUASI KELENGKAPAN RESEP RAWAT JALAN TERHADAP KEPATUHAN SOP PERESEPAN DI POLI DALAM RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU TAHUN 2020

 

Dinda Ayu Hardian Hartati, Rida Emelia

Politeknik Piksi Ganesha Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Email[email protected], [email protected]

 

info artikel

abstraK

Diterima

5 November 2021

Direvisi

15 November 2021

Disetujui

25 November 2021

Evaluasi kelengkapan resep penting dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam penulisan resep, pencantuman informasi, penulisan resep yang tidak sempurna, bahkan penulisan resep yang tidak tepat. Dampak dari kesalahan tersebut bisa menimbulkan beberapa faktor yang dapat merugikan, mulai dari ketidaktepatan obat yang diberikan untuk individu tertentu, kesalahan pengukuran dosis yang diberikan, atau ketidaksesuaian obat dengan penderita tertentu sehingga dapat mengakibatkan kecacatan ataupun kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan resep rawat jalan sesuai SOP peresepan yang di layani di poli penyakit dalam Rumah Sakit MM Indramayu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang dilakukan secara retrospektif dengan menggunakan data kegiatan pada periode bulan Januari - Desember 2020. Pengambilan sampel dilakukan dengan rumus Slovin dan memperoleh 380 resep. Berdasarkan pengambilan data dan analisis yang dilakukan dalam evaluasi ini, dapat diketahui bahwa kelengkapan administrasi resep yang memenuhi syarat berjumlah (74,73%), sedangkan kelengkapan administrasi resep yang tidak memenuhi syarat berjumlah (25,26%). Kelengkapan administrasi yang memenuhi kriteria adalah Signature, Incriptio, Invocation, Nama Pasien dan Umur (100%), sedangkan administrasi lainnya Praescriptio/Ordonatio (28,68%), Subscriptio (45,26%), dan Alamat (75,78%). Evaluasi ini dapat disimpulkan bahwa banyak resep rawat jalan yang memenuhi aspek kelengkapan terhadap SOP peresepan di Rumah Sakit MM Indramayu. Namun demikian, peningkatan dalam peresepan perlu dilakukan sehingga tidak ditemukan resep yang tidak memenuhi syarat. Hal ini dapat dilakukan dengan meninjau dokter agar lebih teliti dan jelas dalam penulisan resep, komunikasi apoteker dengan pihak dokter atau adanya audit medis penulisan resep.

 

ABSTRACT

in its writing, inclusion of information, improper prescription, and even incorrect prescription. The impact of these errors can lead to several factors that can be detrimental, ranging from the inaccuracy of drugs given to certain individuals, errors in measuring the dose given, or incompatibility of drugs with certain patients so that it can result in disability or death. This study aims to determine the completeness of outpatient prescriptions according to prescribing SOP compliance served in the internal disease polyclinic of MM Indramayu Hospital. This study used a descriptive method which was carried out retrospectively using activity data for the period January - December 2020. Sampling was carried out using the Slovin formula and obtained 380 recipes. Based on the data collection and analysis carried out in this evaluation, it can be seen that the administrative completeness of prescriptions that meet the requirements are (74.73%), while the administrative completeness of prescriptions that do not meet the requirements are (25.26%). Administrative documents that meet the criteria are Signature, Incryptio, Invocation, Patient Name and Age (100%), while other administrations are Praescriptio/Ordonatio (28.68%), Subscriptio (45.26%), and Address (75.78%). From this evaluation, it can be concluded that many outpatient prescriptions meet the completeness aspect of the prescription SOP at MM Indramayu Hospital. However, improvements in prescribing need to be done so that there are no prescriptions that do not meet the requirements. This can be done by reviewing doctors to be more thorough and clear in prescription writing, communication between pharmacists and doctors or medical audits of prescription writing.

Kata Kunci:

kelengkapan resep; poli dalam rumah sakit MM Indramayu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

completeness of prescription; internal disease polyclinic at MM Indramayu hospital


 


Pendahuluan

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker baik dalam bentuk paper maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. (Depkes, 2006). Resep yang baik harus memuat cukup informasi yang memungkinkan ahli farmasi untuk menemukan kemungkinan terjadinya kesalahan sebelum obat disiapkan atau diberikan (Setyani & Putri, 2020). Kesalahan tersebut meliputi kelalaian pencantuman informasi yang diperlukan, penulisan resep yang buruk (yang mungkin dapat mengakibatkan kesalahan pemberian dosis obat atau waktu pemberian), serta penulisan obat yang tidak tepat untuk situasi yang spesifik (Katzung et al., 2004).

Evaluasi penulisan resep bertujuan untuk mencegah kesalahan penulisan resep dan ketidaksesuaian pemilihan obat bagi individu tertentu (Purwaningsih et al., 2021). Kesalahan penulisan dan ketidaksesuaian pemilihan obat untuk penderita tertentu dapat menimbulkan ketidaktepatan dosis, interaksi obat yang merugikan, kombinasi antagonis dan duplikasi penggunaan (Bilqis, 2015). Resep tersebut sebelum diselenggarakan harus dikaji terlebih dahulu oleh petugas farmasi di Apotek. Pengkajian resep obat oleh seorang farmasi sebelum diselenggarakan merupakan salah satu kunci keterlibatan tenaga farmasi dalam proses penggunaan obat yang rasional sehingga mencegah terjadinya medication error (Rusli et al., 2016).

Penelitian dari (Dewi, 2009) tenang studi kelengkapan resep obat pada pasien anak di apotek wilayah Kecamatan Sukoharjo bulan OktoberDesember 2008 menunjukan bahwa adanya ketidaklengkapan resep yang dapat memicu terjadinya medication error. Hasil penelitian menunjukan ketidaklengkapan resep terdapat pada unsure nama dokter (1,03 %), nama pasien (2,12 %), umur (13,69 %), berat badan (97,13 %), alamat pasien (91,70), potensi (41,40 %) jumlah obat (2,89 %), aturan pakai (2,46 %), bentuk sediaan (30,01 %). Ketidaklengkapan dan ketidakjelasan penulisan dalam resep pada bagian nama pasien, umur pasien, berat badan pasien, nama obat, potensi, aturan pakai, jumlah obat dan dosis obat dapat menyebabkan medicationerror.

Rumah sakit MM merupakan salah satu Puskesmas di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan uraian latar belakang, peneliti tertarik untuk mengetahuiEvaluasi Kelengkapan Resep Rawat Jalan terhadap Kepatuhan SOP Peresepan di Poli Dalam Rumah Sakit MM Indramayu Tahun 2020�.

 

Tujuan Penelitian mengetahui Resep di Rumah Sakit MM Kabupaten Indramayu memenuhi persyaratan admisnistrasi.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan masukan bagi Rumah Sakit tentang evaluasi kelengkapan resep rawat jalan terhadap kepatuhan sop peresepan di poli dalam Rumah Sakit MM Indramayu.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dilakukan secara retrospektif, penelitian dilakukan di Rumah Sakit MM Indramayu Tahun 2020. Penelitian kelengkapan resep untuk pasien di Rumah Sakit MM Indramayu dibatasi dengan kelengkapan administrasi meliputi, Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio), tanggal dan tempat ditulisnya resep (inscription), nama obat, jumlah dan cara pembuatanya (praescriptio/ordonatio), aturan pemakaian yang jelas (signatura), tanda tangan/paraf dokter penulis resep (subscriptio), dan indentitas pasien (nama,alamat,umur serta berat badan pasien).

1.    Rumah Sakit

a.     Pengertian Rumah Sakit

Menurut WHO (World Health Organization) rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik

b.    Tugas dan Fungsi Rumah Sakit

Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Dimana untuk menyelenggarakan fungsinya, maka rumah sakit umum menyelenggarakan kegiatan:

a)    Pelayanan medis.

b)    Pelayanan dan asuhan keperawatan.

c)    Pelayanan penunjang medis dan non medis.

d)    Pendidikan, penelitian dan pengembangan.

e)    Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan.

f)Administrasi umum dan keuangan

Sedangkan menurut undang-undang RI No 44 tahun 2010 tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit yaitu :

a)    Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan tingkat ketiga sesuai kebutuhan medis.

b)    Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

c)    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

d)    Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang Kesehatan.

2.    Resep

a.     Pengertian Resep

Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker pengelola apotek untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien.Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi, dan dokter hewan (Syamsuni, 2006).

Resep yang baik harus ditulis lengkap dan jelas supaya dapat dilayani secara tepat dan relatif cepat. Selain itu, agar proses pengobatan dapat berhasil maka resepnya harus baik dan benar (Lestari, 2019). Resep harus ditulis dengan lengkap,supaya resep yang ditulis dapat memenuhi syarat untuk dibuatkan obatnya di apotek. Resep yang lengkap terdiriatas:

a)    Tanggal dan tempat ditulisnya resep (inscriptio);

b)    Aturan pakai dari obat yang tertulis (signatura);

c)    Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep (subcriptio);

d)    Tanda buka penulisan resep dengan tanda R/ (invocation); dan

e)    eNama obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio atau ordination).

1)    Jenis/bahan obat dalam resep terdiri dari

a)     Remedium cardinal atauobatpokokyangmutlakharusada.Obat pokok ini dapat berupa bahan tunggal. Tetapi juga dapat terdiri dari beberapa bahan.

b)    Remedium adjuvans, yaitu bahan yang membantu kerja obat pokok.

c)     Adjuvans tidak mutlak harus ada dalam tiap resep.

d)    Corrigens, hanya kalau diperlukan untuk memperbaiki rasa, warna atau bau obat (corrigens saporis, coloris dan odoris).

e)    Constituens atau vehikulum, seringkali perlu, terutama kalau resep berupa komposisi dokter sendiri dan bukan obat jadi. Misalnya konstituens obat minum umumnya air.

2)    Jumlah bahan obat dalam resep dinyatakan dalam satuan berat untuk bahan padat (mikrogram, milligram, gram) dan satuan isi untuk cairan (tetes, milliliter, liter).

Perlu di ingat bahwa dengan menuliskan angka tanpa keterangan lain, yang dimaksud ialah �gram�.

f)Cara pembuatan atau bentuk sediaan yang dikehendaki. Misalnya f.l.a. pul = fac lege artis pulveres = buatlah sesuai aturan, obat berupa puyer. Nomor 4-5 diatas disebut Praescriptio.

g)    Aturan pemakaian resep obat oleh penderita umumnya ditulis dengan singkatan bahasa latin. Aturan pakai ditandai dengan Signa, biasanya disingkat S.

h)    Nama penderita dibelakang kata Pro: merupakan identifikasi penderita, dan sebaiknya dilengkapi dengan alamatnya yang akan memudahkan penelusuran bila terjadi sesuatu dengan obat pada penderita.

1)    Dalam hal penderita adalah seorang anak, maka harus dituliskan umur penderita tersebut, sehingga apoteker dapat mengecek apakah dosis obat yang diberikan oleh dokter sudah cocok untuk pasien anak umur sekian. Penulisan namapenderita tanpa umur pada resep, dapat dianggap resep itu diperuntukkan bagi orang dewasa. Bila dalam resep dicantumkan di belakang Pro: Tuan/Nyonya atau Bapak/Ibu diikuti dengan nama penderita, sehingga dapatdipastikanbahwaresep tersebut diperuntukkanbukan untuk seorang anak.

2)    Pada resep dokter hewan dibelakang Pro: harus ditulis jenis hewan serta nama dan alamat pemiliknya.

Nomor f-g diatas disebut signature (Joenoes et al., 2011).

i) Tanda tangan atau parafdokter/dokter gigi/dokterhewan yang menuliskan resep tersebut yang menjadikan resep tersebut otentik. Resep obat suntik dari golongan Narkotika harus dibubuhkan tanda tangan lengkap oleh dokter/ dokter gigi/dokter hewan yang menulis resep, dan tidak cukup hanya paraf saja.

Nomor 8 diatas disebut subcriptio (Joenoes et al., 2011).

Masing-masing bagian dari resep tersebut mempunyai fungsi penting, sehingga jika resep tidak lengkap akan mengganggu kelancaran penyediaan obat (Lestari, 2019).

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif yang dilakukan secara retrospektif yaitu menggunakan data kegiatan pada periode bulan JanuariDesember 2020.

Penelitian ini dilakukan pada bulan April - Juni 2021 di Rumah Sakit MM Indramayu.

Populasi R/ Rawat Jalan di Poli Dalam yang ada Rumah Sakit MM Indramayu berjumlah 7317 resep. Sampel ditetapkan dengan rumus Slovin dan diperoleh sampel sebanyak 380 resep.

Rumus Slovin ; n =

Keterangan;����

N = Besar Populasi

n = Besar sampel

d = Tingkat kesalahan 5% (0,05)

Berdasarkan rumus diatas sampel yang akan diambil adalah sebagai berikut :

n =�� =�� = 379,27 dibulatkan 380 resep

Jadi sampel yang digunakan pada penelitian ini sejumlah 380 lembar.

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Hasil Penelitian

Sampel digunakan sebanyak 380 lembar resep, diperoleh dari Resep Rawat Jalan di Poli Dalam Rumah Sakit MM Indramayu pada bulan Januari - Desember 2020. Cara pengumpulan data dilakukan dengan mencatat semua kelengkapan resep pada tiap lembar resep, data kelengkapan administrasi dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

 


 

Tabel 1

Resep yang memenuhi persyaratan administrasi

No.

 

Memenuhi Syarat

Tidak Memenuhi Syarat

1.

Jumlah R/

284

96

2

Persentase

74,73 %

25,26%


 


 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1

Kelengkapan Administrasi

 

Table 2

Kelengkapan Administrasi Resep

No.

Kelengkapan Resep

Ada

Tidak Ada

1

Incriptio

380

100%

0

0%

2

Subscriptio

172

45,26%

208

54,73%

3

Invocation

380

100%

0

0%

4

Signature

380

100%

0

0%

71,31%

5

Praescriptio/Ordonatio

109

28,68%

271

6

Nama Pasien

380

100%

0

0%

7

Umur

380

100%

0

0%

8

Alamat

288

75,78%

92

24,21%

 

Gambar 2

Kelengkapan Administrasi Resep

 


B.   Pembahasan

Penulisan resep yang tidak lengkap dapat merugikan pasien dan membahayakan pasien yang dapat menyebabkan kegagalan terapi, bahkan dapat menimbulkan efek obat yang tidak diharapkan seperti terjadinya interaksi obat (Rahatnawati, 2010).

Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa kelengkapan adiministratif yang telah memenuhi kriteria adalah Signature, Incriptio, Invocation, Nama Pasien dan Umur (100%), sedangkan adminstrasi lainnya Praescriptio/Ordonatio (28,68%), Subscriptio (45,26%), dan Alamat (75,78%)

Alamat dan tanggal (Incriptio) juga penting dalam penulisan resep karena sebagai identitas pasien apabila terjadi kesalahan dalam pemberian obat di Rumah Sakit, atau obat tertukar dengan pasien lain, agar mudah untuk mengunjungi alamat pasien jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat dan untuk menghindari kesalahan yang fatal dalam pemberian obat (Pangestika et al., 2019).

Paraf dokter (subscription) pada penulisan resep merupakan hal yang sangat penting karena pencantuman paraf dokter digunakan agar tidak disalah gunakan di masyarakat umum, untuk menunjukan keabsahan atau legalitas dari resep itu terjamin.

Tanda resep (invocation) permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin �R/ = Recipe� artinya ambilah atau berikanlah, sebagai kata pembuka komunikasi apoteker di apotek.

Cara pakai (Signature) yaitu tanda cara pakai pemberian obat harus jelas untuk keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi (Dina & Sukohar, 2014).

Nama obat, jumlah dan cara pembuatannya (Praescriptio/ordonatio) yaitu cara mengetahui jumlah dan sediaan obat yang ditulis oleh dokter untuk dicantumkan dalam resep.

Pencantuman nama pasien didalam resep sangat berguna karena menghindari tertukarnya obat dengan pasien lain pada waktu pelayanan di Rumah Sakit.

Umur yaitu juga sangat penting dalam penulisan, karena dokter lebih mudah untuk menentukan dosis obat dan perhitungan dosis untuk menghindari kesalahan dokter dalam menentukan dosis obat yang akan diberikan pada pasein.

Alamat pasien juga termasuk hal yang penting, hal ini untuk mempermudah agar bisa mencari alamat pasien jika ada kekeliruan atau kesalahan dalam pemberian obat

 

Kesimpulan

Dari hasil evaluasi kelengkapan resep rawat jalan terhadap kepatuhan sop peresepan di poli dalam Rumah Sakit MM Indramayu dapat disimpulkan kelengkapan administrasi resep yang memenuhi syarat berjumlah (74,73%) dan sedangkan kelengkapan administrasi resep yang tidak memenuhi syarat berjumlah (25,26%). Kelengkapan administrasi yang memenuhi kriteria adalah Signature (100%), Inscriptio (100%), Invocation (100%), umur(97,95%), dan nama pasien (100%). Kelengkapan administrasi yang belum memenuhi kriteria adalah Subcriptio (45,26%), dan alamat (75,78%) Praescriptio/Ordonatio (28,68%)

 

BIBLIOGRAFI

 

Bilqis, S. U. (2015). Kajian Administrasi, Farmasetik Dan Klinis Resep Pasien Rawat Jalan Di Rumkital Dr. Mintohardjo Pada Bulan Januari 2015. Google Scholar

 

Depkes, R. I. (2006). Pedoman Prosedur Dan Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit Di Indonesia. Jakarta: Dirjen Yanmed. Google Scholar

 

Dewi, F. D. A. P. (2009). Studi Kelengkapan Resep Obat Pada Pasien Anak Di Apotek Wilayah Kecamatan Sukoharjo Bulan Oktober-Desember Tahun 2008. Univerversitas Muhammadiyah Surakarta. Google Scholar

 

Dina, T. A., & Sukohar, A. (2014). Rational Drug Prescription Writing. Jurnal Kedokteran, 4(7), 1�30. Google Scholar

 

Joenoes, S., Sumono, K., Haq, N., Wisianto, A., Andriansyah, A., Rizki, H., Widjaja, F., Amri, N., Andoni, R., & Winant, N. R. (2011). 31st Annual Convention Proceedings, 2007. Google Scholar

 

Katzung, B. G., Masters, S. B., & Trevor, A. J. (2004). Basic & Clinical Pharmacology. Google Scholar

 

Lestari, W. P. (2019). Skrining Resep Secara Administratif Di Apotek Thamrin 35 Madiun Periode Bulan Desember 2018. Universitas Katolik Widya Mandala Madiun. Google Scholar

 

Pangestika, R., Fadli, R. K., & Alnur, R. D. (2019). Edukasi Pencegahan Penularan Penyakit Tb Melalui Kontak Serumah. Jurnal Solma, 8(2), 229�238. Google Scholar

 

Purwaningsih, N. S., Kasumawati, F., & Nandasari, N. (2021). Evaluasi Skrinning Kelengkapan Resep Rawat Jalan Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Buah Hati Ciputat Periode Januari-Desember 2019. Prosiding Senantias: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 551�558. Google Scholar

 

Rahatnawati, T. (2010). Tinjauan Aspek Legalitas Dan Kelengkapan Resep Di Lima Apotek Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Google Scholar

 

Rusli, M. E., Ali, M., Jamil, N., & Din, M. M. (2016). An Improved Indoor Positioning Algorithm Based On Rssi-Trilateration Technique For Internet Of Things (Iot). 2016 International Conference On Computer And Communication Engineering (Iccce), 72�77. Google Scholar

 

Setyani, W., & Putri, D. C. A. (2020). Resep Dan Peracikan Obat. Sanata Dharma University Press. Google Scholar

 

Syamsuni, H. A. (2006). Ilmu Resep. Google Scholar

 

 

 

 

 


Copyright holder:

Dinda Ayu Hardian Hartati (2021)

 

First publication right:

Jurnal Health Sains

 

This article is licensed under: