Jurnal Health Sains: p�ISSN:
2723-4339 e-ISSN:
2548-1398�����
Vol. 2, No. 11, November 2021
EVALUASI KELENGKAPAN RESEP RAWAT JALAN TERHADAP
KEPATUHAN SOP PERESEPAN DI POLI DALAM RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU TAHUN 2020
Dinda Ayu Hardian
Hartati, Rida Emelia
Politeknik Piksi Ganesha Bandung,
Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
info artikel |
abstraK |
Diterima 5 November 2021 Direvisi 15 November 2021 Disetujui 25 November 2021 |
Evaluasi kelengkapan resep penting dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam penulisan resep, pencantuman informasi, penulisan resep yang tidak sempurna, bahkan penulisan resep yang tidak tepat. Dampak dari kesalahan tersebut bisa menimbulkan beberapa faktor yang dapat merugikan, mulai dari ketidaktepatan obat yang diberikan untuk individu tertentu, kesalahan pengukuran dosis yang diberikan, atau ketidaksesuaian obat dengan penderita tertentu sehingga dapat mengakibatkan kecacatan ataupun kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan resep rawat jalan sesuai
SOP peresepan yang di layani
di poli penyakit dalam Rumah Sakit
MM Indramayu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang dilakukan secara retrospektif dengan menggunakan data kegiatan pada periode bulan Januari - Desember 2020. Pengambilan sampel dilakukan dengan rumus Slovin dan memperoleh 380 resep. Berdasarkan pengambilan data
dan analisis yang dilakukan
dalam evaluasi ini, dapat diketahui
bahwa kelengkapan administrasi resep yang memenuhi syarat berjumlah (74,73%), sedangkan kelengkapan administrasi resep yang tidak memenuhi syarat berjumlah (25,26%). Kelengkapan
administrasi yang memenuhi
kriteria adalah
Signature, Incriptio, Invocation, Nama Pasien dan Umur (100%), sedangkan administrasi lainnya Praescriptio/Ordonatio (28,68%), Subscriptio
(45,26%), dan Alamat (75,78%). Evaluasi ini dapat disimpulkan
bahwa banyak resep rawat jalan
yang memenuhi aspek kelengkapan terhadap SOP peresepan di Rumah Sakit MM Indramayu. Namun demikian, peningkatan dalam peresepan perlu dilakukan sehingga tidak ditemukan resep yang tidak memenuhi syarat. Hal ini dapat dilakukan
dengan meninjau dokter agar lebih teliti dan jelas dalam penulisan resep, komunikasi apoteker dengan pihak dokter atau adanya audit medis penulisan resep. ABSTRACT in its writing, inclusion of information, improper prescription, and even
incorrect prescription. The impact of these errors can lead to several
factors that can be detrimental, ranging from the inaccuracy of drugs given
to certain individuals, errors in measuring the dose given, or incompatibility
of drugs with certain patients so that it can result in disability or death.
This study aims to determine the completeness of outpatient prescriptions
according to prescribing SOP compliance served in the internal disease
polyclinic of MM Indramayu Hospital. This study
used a descriptive method which was carried out retrospectively using
activity data for the period January - December 2020. Sampling was carried
out using the Slovin formula and obtained 380
recipes. Based on the data collection and analysis carried out in this
evaluation, it can be seen that the administrative completeness of
prescriptions that meet the requirements are (74.73%), while the
administrative completeness of prescriptions that do not meet the
requirements are (25.26%). Administrative documents that meet the criteria
are Signature, Incryptio, Invocation, Patient Name
and Age (100%), while other administrations are Praescriptio/Ordonatio (28.68%), Subscriptio
(45.26%), and Address (75.78%). From this evaluation, it can be concluded
that many outpatient prescriptions meet the completeness aspect of the
prescription SOP at MM Indramayu Hospital. However,
improvements in prescribing need to be done so that there are no
prescriptions that do not meet the requirements. This can be done by
reviewing doctors to be more thorough and clear in
prescription writing, communication between pharmacists and doctors or
medical audits of prescription writing. |
Kata Kunci: kelengkapan resep; poli dalam rumah
sakit MM Indramayu Keywords: completeness of prescription; internal disease
polyclinic at MM Indramayu hospital |
Pendahuluan
Resep adalah
permintaan tertulis dari dokter atau
dokter gigi, kepada apoteker baik dalam bentuk
paper maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai
peraturan yang berlaku. (Depkes, 2006).
Resep yang baik harus memuat cukup
informasi yang memungkinkan
ahli farmasi untuk menemukan kemungkinan terjadinya kesalahan sebelum obat disiapkan atau diberikan (Setyani & Putri, 2020).
Kesalahan tersebut meliputi kelalaian pencantuman informasi yang diperlukan, penulisan resep yang buruk (yang mungkin dapat mengakibatkan
kesalahan pemberian dosis obat atau
waktu pemberian), serta penulisan obat yang tidak tepat untuk situasi
yang spesifik (Katzung et al., 2004).
Evaluasi penulisan
resep bertujuan untuk mencegah kesalahan penulisan resep dan ketidaksesuaian pemilihan obat bagi individu tertentu
(Purwaningsih et al., 2021). Kesalahan penulisan dan ketidaksesuaian pemilihan obat untuk penderita
tertentu dapat menimbulkan ketidaktepatan dosis, interaksi obat yang merugikan, kombinasi antagonis dan duplikasi penggunaan (Bilqis, 2015). Resep tersebut sebelum diselenggarakan harus dikaji terlebih
dahulu oleh petugas farmasi di Apotek. Pengkajian resep obat oleh seorang farmasi sebelum diselenggarakan merupakan salah satu kunci keterlibatan
tenaga farmasi dalam proses penggunaan obat yang rasional sehingga mencegah terjadinya medication error (Rusli et al., 2016).
Penelitian dari
(Dewi, 2009)
tenang studi kelengkapan resep obat pada pasien anak di apotek wilayah Kecamatan Sukoharjo bulan Oktober � Desember 2008 menunjukan bahwa adanya ketidaklengkapan
resep yang dapat memicu terjadinya medication
error. Hasil penelitian menunjukan
ketidaklengkapan resep terdapat pada unsure nama dokter (1,03 %), nama pasien (2,12 %), umur (13,69 %), berat badan (97,13 %), alamat pasien (91,70), potensi (41,40 %)
jumlah obat (2,89 %), aturan pakai (2,46 %), bentuk sediaan (30,01 %). Ketidaklengkapan dan ketidakjelasan
penulisan dalam resep pada bagian nama pasien, umur
pasien, berat badan pasien, nama obat,
potensi, aturan pakai, jumlah obat
dan dosis obat dapat menyebabkan medicationerror.
Rumah sakit
MM merupakan salah satu Puskesmas di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan uraian latar belakang,
peneliti tertarik untuk mengetahui �Evaluasi Kelengkapan Resep Rawat Jalan terhadap Kepatuhan SOP Peresepan di Poli Dalam Rumah
Sakit MM Indramayu Tahun 2020�.
Tujuan Penelitian
mengetahui Resep di Rumah Sakit MM Kabupaten Indramayu memenuhi persyaratan admisnistrasi.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan masukan bagi Rumah Sakit
tentang evaluasi kelengkapan resep rawat jalan terhadap
kepatuhan sop peresepan di poli dalam Rumah
Sakit MM Indramayu.
Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif dilakukan secara retrospektif, penelitian dilakukan di Rumah Sakit MM Indramayu Tahun 2020. Penelitian kelengkapan resep untuk pasien
di Rumah Sakit MM Indramayu dibatasi dengan kelengkapan administrasi meliputi, Tanda R/
pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio), tanggal dan tempat ditulisnya resep (inscription),
nama obat, jumlah dan cara pembuatanya (praescriptio/ordonatio), aturan pemakaian yang jelas (signatura), tanda tangan/paraf dokter
penulis resep (subscriptio), dan indentitas
pasien (nama,alamat,umur
serta berat badan pasien).
1. Rumah Sakit
a. Pengertian Rumah Sakit
Menurut WHO (World
Health Organization) rumah sakit
adalah bagian integral dari suatu organisasi
sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan
pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan
dan pusat penelitian medik
b. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah Sakit Umum mempunyai
misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum
adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan
mengutamakan penyembuhan
dan pemulihan yang dilaksanakan
secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Dimana untuk menyelenggarakan fungsinya, maka rumah sakit umum
menyelenggarakan kegiatan:
a) Pelayanan medis.
b) Pelayanan dan asuhan keperawatan.
c) Pelayanan penunjang medis dan non medis.
d) Pendidikan, penelitian dan pengembangan.
e) Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan.
f)� Administrasi umum dan keuangan
Sedangkan menurut undang-undang RI No 44 tahun 2010 tentang rumah sakit, fungsi
rumah sakit yaitu :
a) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan tingkat ketiga sesuai kebutuhan medis.
b) Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
c) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam
rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan
pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan
bidang Kesehatan.
2. Resep
a. Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang
dokter kepada apoteker pengelola apotek untuk menyiapkan
dan atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien.Yang berhak menulis resep adalah dokter,
dokter gigi, dan dokter hewan (Syamsuni, 2006).
�Resep yang baik harus ditulis lengkap
dan jelas supaya dapat dilayani secara tepat dan relatif cepat. Selain itu, agar proses pengobatan dapat berhasil maka resepnya
harus baik dan benar (Lestari, 2019).
Resep harus ditulis dengan lengkap,supaya resep
yang ditulis dapat memenuhi syarat untuk dibuatkan obatnya di apotek. Resep yang lengkap terdiriatas:
a) Tanggal dan tempat ditulisnya resep (inscriptio);
b) Aturan pakai dari obat yang tertulis (signatura);
c) Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep (subcriptio);
d) Tanda buka penulisan resep dengan tanda
R/ (invocation); dan
e) eNama obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio atau ordination).
1) Jenis/bahan obat dalam resep
terdiri dari
a) Remedium cardinal atau� obat� pokok� yang� mutlak� harus� ada.� Obat pokok ini
dapat berupa bahan tunggal. Tetapi juga dapat terdiri dari beberapa
bahan.
b) Remedium adjuvans, yaitu bahan yang membantu kerja obat pokok.
c) Adjuvans tidak mutlak harus ada
dalam tiap resep.
d) Corrigens, hanya kalau diperlukan untuk memperbaiki rasa, warna atau bau
obat (corrigens saporis, coloris dan odoris).
e) Constituens atau vehikulum, seringkali perlu, terutama kalau resep berupa
komposisi dokter sendiri dan bukan obat jadi. Misalnya
konstituens obat minum umumnya air.
2) Jumlah bahan obat dalam resep
dinyatakan dalam satuan berat untuk
bahan padat (mikrogram, milligram, gram) dan satuan
isi untuk cairan (tetes, milliliter, liter).
Perlu di ingat bahwa dengan
menuliskan angka tanpa keterangan lain, yang dimaksud ialah �gram�.
f)� Cara pembuatan atau bentuk sediaan
yang dikehendaki. Misalnya f.l.a. pul = fac lege artis pulveres = buatlah sesuai aturan, obat berupa
puyer. Nomor 4-5 diatas disebut Praescriptio.
g) Aturan pemakaian resep obat oleh penderita umumnya ditulis dengan singkatan bahasa latin. Aturan pakai
ditandai dengan Signa, biasanya disingkat S.
h) Nama penderita dibelakang kata Pro: merupakan identifikasi penderita, dan sebaiknya dilengkapi dengan alamatnya yang akan memudahkan penelusuran bila terjadi sesuatu
dengan obat pada penderita.
1) Dalam hal penderita adalah seorang anak, maka
harus dituliskan umur penderita tersebut, sehingga apoteker dapat mengecek apakah dosis obat yang diberikan oleh dokter sudah cocok untuk
pasien anak umur sekian. Penulisan
namapenderita tanpa umur pada resep, dapat dianggap resep itu diperuntukkan
bagi orang dewasa. Bila dalam resep
dicantumkan di belakang
Pro: Tuan/Nyonya atau Bapak/Ibu diikuti
dengan nama penderita, sehingga dapat� dipastikan� bahwa� resep tersebut diperuntukkan� bukan untuk seorang anak.
2) Pada resep dokter hewan
dibelakang Pro: harus ditulis jenis hewan
serta nama dan alamat pemiliknya.
Nomor f-g diatas disebut signature (Joenoes et al., 2011).
i) � Tanda tangan atau paraf� dokter/dokter gigi/dokter� hewan yang menuliskan resep tersebut yang menjadikan resep tersebut otentik. Resep obat suntik dari
golongan Narkotika harus dibubuhkan tanda tangan lengkap
oleh dokter/ dokter gigi/dokter hewan
yang menulis resep, dan tidak cukup hanya
paraf saja.
Nomor 8 diatas disebut subcriptio (Joenoes et al., 2011).
Masing-masing bagian dari resep tersebut
mempunyai fungsi penting, sehingga jika resep tidak
lengkap akan mengganggu kelancaran penyediaan obat (Lestari, 2019).
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini merupakan jenis
penelitian deskriptif yang dilakukan secara retrospektif yaitu menggunakan data kegiatan pada periode bulan Januari
� Desember 2020.
Penelitian ini dilakukan pada bulan April - Juni 2021 di Rumah Sakit MM Indramayu.
Populasi R/ Rawat Jalan
di Poli Dalam yang ada Rumah Sakit
MM Indramayu berjumlah 7317
resep. Sampel ditetapkan dengan rumus Slovin dan diperoleh sampel sebanyak 380 resep.
Rumus Slovin ;
n = �
Keterangan;����
N = Besar
Populasi
n = Besar
sampel
d = Tingkat kesalahan 5% (0,05)
Berdasarkan rumus diatas sampel
yang akan diambil adalah sebagai berikut :
n =�� =�� =
379,27 dibulatkan 380 resep
Jadi sampel
yang digunakan pada penelitian
ini sejumlah 380 lembar.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil
Penelitian
Sampel
digunakan sebanyak 380 lembar resep, diperoleh
dari Resep Rawat Jalan di Poli Dalam Rumah
Sakit MM Indramayu pada bulan Januari - Desember 2020. Cara pengumpulan
data dilakukan dengan mencatat semua kelengkapan resep pada tiap lembar resep,
data kelengkapan administrasi
dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 1
Resep yang memenuhi persyaratan
administrasi
No. |
|
Memenuhi Syarat |
Tidak Memenuhi Syarat |
1. |
Jumlah R/ |
284 |
96 |
2 |
Persentase |
74,73 % |
25,26% |
Gambar 1
Kelengkapan Administrasi
Table 2
Kelengkapan Administrasi Resep
No. |
Kelengkapan Resep |
Ada |
Tidak Ada |
||
1 |
Incriptio |
380 |
100% |
0 |
0% |
2 |
Subscriptio |
172 |
45,26% |
208 |
54,73% |
3 |
Invocation |
380 |
100% |
0 |
0% |
4 |
Signature |
380 |
100% |
0 |
0% 71,31% |
5 |
Praescriptio/Ordonatio |
109 |
28,68% |
271 |
|
6 |
Nama Pasien |
380 |
100% |
0 |
0% |
7 |
Umur |
380 |
100% |
0 |
0% |
8 |
Alamat |
288 |
75,78% |
92 |
24,21% |
Kelengkapan Administrasi
Resep
B. Pembahasan
Penulisan
resep yang tidak lengkap dapat merugikan
pasien dan membahayakan pasien yang dapat menyebabkan kegagalan terapi, bahkan dapat menimbulkan efek obat yang tidak diharapkan seperti terjadinya interaksi obat (Rahatnawati, 2010).
Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa kelengkapan
adiministratif yang telah memenuhi kriteria adalah Signature, Incriptio,
Invocation, Nama Pasien dan Umur
(100%), sedangkan adminstrasi
lainnya Praescriptio/Ordonatio (28,68%), Subscriptio
(45,26%), dan Alamat (75,78%)
Alamat dan tanggal (Incriptio) juga penting dalam penulisan resep karena sebagai
identitas pasien apabila terjadi kesalahan dalam pemberian obat di Rumah Sakit, atau
obat tertukar dengan pasien lain,
agar mudah untuk mengunjungi alamat pasien jika terjadi
kesalahan dalam pemberian obat dan untuk menghindari kesalahan yang fatal dalam pemberian obat (Pangestika et al., 2019).
Paraf
dokter (subscription) pada penulisan
resep merupakan hal yang sangat penting karena pencantuman paraf dokter digunakan
agar tidak disalah gunakan di masyarakat umum, untuk menunjukan
keabsahan atau legalitas dari resep itu terjamin.
Tanda resep (invocation)
permintaan tertulis dokter dalam singkatan
latin �R/ = Recipe� artinya
ambilah atau berikanlah, sebagai kata pembuka komunikasi apoteker di apotek.
Cara pakai (Signature)
yaitu tanda cara pakai pemberian
obat harus jelas untuk keamanan
penggunaan obat dan keberhasilan terapi (Dina & Sukohar, 2014).
Nama obat, jumlah dan cara pembuatannya (Praescriptio/ordonatio) yaitu cara mengetahui jumlah dan sediaan obat yang ditulis oleh dokter untuk dicantumkan
dalam resep.
Pencantuman
nama pasien didalam resep sangat berguna karena menghindari tertukarnya obat dengan pasien
lain pada waktu pelayanan
di Rumah Sakit.
Umur
yaitu juga sangat penting dalam penulisan, karena dokter lebih
mudah untuk menentukan dosis obat dan perhitungan dosis untuk menghindari
kesalahan dokter dalam menentukan dosis obat yang akan diberikan pada pasein.
Alamat pasien juga termasuk hal yang penting, hal ini
untuk mempermudah agar bisa mencari alamat
pasien jika ada kekeliruan atau kesalahan dalam pemberian obat
Kesimpulan
Dari hasil evaluasi kelengkapan resep rawat jalan
terhadap kepatuhan sop peresepan di poli dalam Rumah Sakit
MM Indramayu dapat disimpulkan kelengkapan administrasi resep yang memenuhi syarat berjumlah (74,73%) dan sedangkan kelengkapan administrasi resep yang tidak memenuhi syarat berjumlah (25,26%). Kelengkapan administrasi yang memenuhi kriteria adalah Signature (100%),
Inscriptio (100%), Invocation (100%), umur� (97,95%), dan nama
pasien (100%). Kelengkapan administrasi yang belum memenuhi kriteria adalah Subcriptio (45,26%), dan alamat (75,78%) Praescriptio/Ordonatio (28,68%)
BIBLIOGRAFI
Bilqis, S.
U. (2015). Kajian Administrasi, Farmasetik Dan Klinis Resep Pasien Rawat
Jalan Di Rumkital Dr. Mintohardjo Pada Bulan Januari 2015. Google Scholar
Depkes,
R. I. (2006). Pedoman Prosedur Dan Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit
Di Indonesia. Jakarta: Dirjen Yanmed. Google Scholar
Dewi,
F. D. A. P. (2009). Studi Kelengkapan Resep Obat Pada Pasien Anak Di Apotek
Wilayah Kecamatan Sukoharjo Bulan Oktober-Desember Tahun 2008.
Univerversitas Muhammadiyah Surakarta. Google Scholar
Dina,
T. A., & Sukohar, A. (2014). Rational Drug Prescription Writing. Jurnal
Kedokteran, 4(7), 1�30. Google Scholar
Joenoes,
S., Sumono, K., Haq, N., Wisianto, A., Andriansyah, A., Rizki, H., Widjaja, F.,
Amri, N., Andoni, R., & Winant, N. R. (2011). 31st Annual Convention
Proceedings, 2007. Google Scholar
Katzung,
B. G., Masters, S. B., & Trevor, A. J. (2004). Basic & Clinical
Pharmacology. Google Scholar
Lestari,
W. P. (2019). Skrining Resep Secara Administratif Di Apotek Thamrin 35
Madiun Periode Bulan Desember 2018. Universitas Katolik Widya Mandala
Madiun. Google Scholar
Pangestika,
R., Fadli, R. K., & Alnur, R. D. (2019). Edukasi Pencegahan Penularan
Penyakit Tb Melalui Kontak Serumah. Jurnal Solma, 8(2), 229�238. Google Scholar
Purwaningsih,
N. S., Kasumawati, F., & Nandasari, N. (2021). Evaluasi Skrinning
Kelengkapan Resep Rawat Jalan Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Buah Hati
Ciputat Periode Januari-Desember 2019. Prosiding Senantias: Seminar Nasional
Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 551�558. Google Scholar
Rahatnawati,
T. (2010). Tinjauan Aspek Legalitas Dan Kelengkapan Resep Di Lima Apotek
Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Google Scholar
Rusli,
M. E., Ali, M., Jamil, N., & Din, M. M. (2016). An Improved Indoor
Positioning Algorithm Based On Rssi-Trilateration Technique For Internet Of
Things (Iot). 2016 International Conference On Computer And Communication
Engineering (Iccce), 72�77. Google Scholar
Setyani,
W., & Putri, D. C. A. (2020). Resep Dan Peracikan Obat. Sanata
Dharma University Press. Google Scholar
Syamsuni,
H. A. (2006). Ilmu Resep. Google Scholar
Copyright holder: Dinda Ayu Hardian Hartati (2021) |
First publication right: Jurnal Health Sains |
This article is licensed under: |