Jurnal Health Sains: p�ISSN:
2723-4339 e-ISSN:
2548-1398�����
Vol. 2, No. 7, Juli 2021
ANALISIS PROSEDUR KLAIM ASURANSI JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL PASIEN RAWAT INAP RSUD LEMBANG
Hafni Zahara,
Dian Amalia Rahmi, Ai Susi Susanti
Politeknik Piksi Ganesha Bandung
Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
INFO ARTIKEL |
abstraK |
Diterima 5 Juli 2021 Direvisi 15 Juli 2021 Disetujui 25 Juli 2021 |
Pelaksanaan Prosedur Klaim Asuransi Jaminan Kesehatan
Nasional RSUD Lembang dalam
Pelaksanaannya Prosedur Klaim Jaminan Kesehatan
Nasional berpedoman pada surat
perjanjian kerja sama antara RSUD Lembang dengan BPJS cabang Cimahi. Berdasarkan hasil wawancara petugas masih menemukan kendala meliputi, tidak lengkapnya data penunjang medik, persyaratan administrasi yang masih kurang, seperti pasien yang tidak membawa ktp, kartu keluarga,
mengakibatkan pengisian berkas identitas pasien tidak diisi dengan lengkap, kartu bpjs yg tidak
aktif, serta hilangnya surat rujukan menyebabkan prosedur klaim terhambat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui Prosedur Klaim Asuransi Jaminan Kesehatan Nasional Pasien
Rawat Inap di RSUD Lembang.
Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode wawancara dan observasi. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Petugas bagian assembling, koding dan
juga bagian entry data INA CBGs berperan
sebagai subjek, sedangkan obyek penelitian ini yakni mengenai Prosedur Klaim JKN pasien rawat inap di RSUD Lembang. Proses pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi. Teknik
pengolahan data yang digunakan
pada penelitian ini menggunakan colleting, editing, penyajian
data. ABSTRACT Implementation of the National Health Insurance
Claim Procedure at the Lembang Hospital in the
Implementation of the National Health Insurance Claim Procedure is guided by
the cooperation agreement between Lembang Hospital
and the Cimahi branch of BPJS. Based on the results
of interviews, officers still found obstacles including incomplete medical
support data, administrative requirements that were still lacking, such as
patients who did not carry ID cards, family cards, resulting in incomplete filling
of patient identity files, inactive BPJS cards, and loss of letters. Referral
causes the claim procedure to be hampered. The purpose of this study was to
determine the Procedure for Claiming National Health Insurance for Inpatients
at Lembang Hospital. The method used is using the
interview and observation methods. The type of research used in this study
uses a descriptive method with a qualitative approach. Assembling, coding and
data entry officers for INA CBGs act as subjects, while the object of this
research is the JKN Claim Procedure for inpatients at Lembang
Hospital. the process of collecting data using interviews and observation.
The data processing technique used in this research is colleting,
editing, and presenting data. |
Kata Kunci: JKN; prosedur klaim;
rawat inap Keywords: JKN; claim
procedure; hospitalization |
Pendahuluan
Asuransi adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita
karena suatu peristiwa yang tidak tentu (Sumarauw, 2013).
Dasar usaha asuransi adalah kepercayaan masyarakat, terutama kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibantepat waktu. Perusahaan asuransi perlu memperhatikan sistem dan prosedur pembayaran atas klaim karena
masalah pengeluaran bukanlah hal yang sederhana, karena jika perusahaan tidak memperhatikan hal ini perusahaan
akan mengalami pengeluaran-pengeluaran kas yang percuma
atau kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam pengeluaran kas yang tentunya akan berdampak
negatif bagi perusahaan. Dalam hal ini perusahaan
asuransi yang ada perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan dalam menjalankan aktivitas perusahaan secara maksimal (Suryadi & Yulyanti, 2019).
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh Pemerintah (Suhanda, 2015).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 28 tahun
2014 tentang Pedoman
Program Jaminan Kesehatan Nasional menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan
Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai upaya memberikan
perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (Kemenkes, 2018).� Dengan upaya memberikan pemahaman program Jaminan
Kesehatan Nasional kepada seluruh
stakeholder terkait sehingga
pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel (Thabrany, 2012).
Pengajuan klaim dirumah sakit,
pasien harus melengkapi persyaratan yang telah diatur oleh kebijakan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
(Wijaya, 2019).
Oleh karena itu, pasien rawat inap
dengan BPJS Kesehatan akan dilayani oleh rumah sakit apabila telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh rumah sakit. Kelengkapan persyaratan yang wajib dibawa yaitu kartu
kepersertaan BPJS Kesehatan, surat
rujukan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
pertama dan kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga).
Pada proses prosedur klaim masih terdapat
masalah, khususnya masalah kelengkapan persyaratan yang masih kurang dari administrasi,
seperti pasien yang tidak membawa ktp,
kartu keluarga, mengakibatkan pengisian berkas identitas pasien tidak diisi
dengan lengkap, surat rujukan hilang,
dan lain-lain (Ningrum & Lestari, 2018).� Mengingat kelengkapan administrasi pengajuan klaim yang dijelaskan dalam buku pedoman administrasi
klaim BPJS Kesehatan tidak sedikit (Lewiani et al., 2017).
Kelengkapan berkas dokumen adalah bagian penting dalam proses klaim. Apabila pihak rumah
sakit dapat memenuhi kelengkapan dokumen, maka akan
semakin cepat proses penggantian biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan (Nurdiyanti et al., 2017).
Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam proses klaim, yakni sebagai
berikut: formulir pengajuan klaim, softcopy luaran aplikasi, kwitansi asli bermaterai,
bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota
keluarga, dan kelengkapan�� lain��
yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Prosedur Klaim Asuransi Jaminan Kesehatan
Nasional Pasien Rawat Inap
RSUD Lembang.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriftif yaitu mendeskripsikan prosedur klaim asuransi Jaminan Kesehatan Nasional pasien
rawat inap di RSUD Lembang. Hasil wawancara dimasukkan pada hasil penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah cross sectional yaitu
penelitian yang diukur atau dikumpulkan secara bersamaan. Subyek dalam penelitian
adalah petugas bagian assembling, petugas koding dan petugas entry data INA
CBGs di RSUD Lembang. Obyek
dari penelitian ini adalah prosedur
klaim pasien Jaminan Kesehatan Nasional rawat inap dari berkas
pengajuan, jenis formulir klaim sampai bagian entry INA CBGs di
RSUD Lembang.
Dalam penelitian menggunakan
pedoman wawancara dan observasi, pengumpulan data menggunakan wawancara dengan petugas assembling, koding dan entry data INA CBGs dan observasi
pada prosedur klaim pasien JKN rawat inap dari berkas
pengajuan jenis formulir klaim sampai bagian entry INA CBGs di
RSUD Lembang.Teknik pengolahan
data yang dilakukan pada penelitian
ini adalah: Pengumpulan data (Collecting),
Edit (Editing), memperbaiki
dan menyatukan data yang telah
diperoleh menjadi satu kesatuan informasi
yang lebih berarti sesuai dengan tujuan
penelitian,cara Penyajian
Data dengan cara pengumpulan data berupa narasi.
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil Penelitian
1.
Kelengkapan persyaratan
yang digunakan dalam klaim Asuransi Jaminan Kesehatan RSUD Lembang
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi bahwa di RSUD Lembang, syarat saat pasien
akan mendaftar rawat inap di Tempat
Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) menggunakan BPJS harus melengkapi persyaratan yaitu membawa kartu BPJS ber status aktif serta surat rujukan
dari Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat
I. Sedangkan untuk pasien yang rawat inap melalui UGD dengan kasus Emergency tidak memerlukan surat rujukan dari
PPK I dan kartu BPJS, tetati
harus melengkapi kelengkapan persyaratan tersebut dalam batas waktu 3 x 24 jam sesuai kebijakan yang telah ditentukan oleh pihak Rumah Sakit.
Kelengkapan berkas persyaratan dan jenis formulir yang digunakan dalam persyaratan klaim JKN pasien rawat inap di RSUD Lembang adalah sebagai berikut:
a.
�Persyaratan
dari pihak pasien
1)
Fotocopy kartu
BPJS: berisi nomor identitas peserta BPJS, nama peserta, tanggal
lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), fasilitaskesehatantingkat pertama
dan barcode.
2)
Fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP): berisi
nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan,
pekerjaan, kewarganegaraan.
3)
Fotocopy Kartu
Keluarga (KK)
b.
Persyaratan dari
pihak Rumah Sakit
1)
Surat Eligibilitas Peserta (SEP
2)
Formulir perintah
dirawat
3)
Billing obat
4)
Rincian obat,
Alkes dan BAHP
5)
Perincian akomodasi
dan pelayanan (billing kasir)
6)
Hasil pemeriksaan penunjang.
7)
Resume pulang
8)
Berkas Klaim
Individual Pasien
9)
Fotocopy Surat Kematian
(bila diperlukan)
10)
Fotocopy surat
kelahiran (bayi lahir)
Berdasarkan kelengkapan
persyaratan pengajuan klaim pasien rawat
inap diatas di RSUD Lembang masih ditemukan
kendala seperti pasien tidak membawa
fotocopy ktp, fotocopy kartu BPJS hilang dansurat rujukan hilang, dan lain-lain.
2.
Pelaksanaan prosedur
klaim Asuransi Jaminan Kesehatan Rawat Inap RSUD
Lembang
Berdasarkan hasil wawancara, bahwa di RSUD Lembang belum memiliki
prosedur tertulis tentang Prosedur Klaim JKN Pasien Rawat Inap sehingga dalam
pelaksanaannya berpedoman
pada Surat Perjanjian Kerjasama antara
RSUD Lembang dengan BPJS
Cabang Cimahi tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan
Nasional nomor: 60/KTR/ V-09/0521 dan nomor: 440/003/PKS/V/RSUD/2021.
Proses klaim di�
RSUD Lembang dilakukan
di unit rekam medis dan bagian� entry tepatnya dibagian assembling sebagai proses perakitan dan kelengkapan dokumen rekam medis serta
kelengkapan persyaratan untuk klaim, bagian
koder merangkap bertanggungjawab terhadap koding dan pengentrian data klaim pada grouping untuk pasien yang naik kelas saja sebagai bukti
untuk nantinya diserahkan ke bagian
entry BPJS dan ada juga 2 (dua)
dokter bertanggung jawab sebagai verifikator
internal rumah sakit ,dan petugas koder 1 (satu) orang yang berlatarbelakang
pendidikan D3. Sedangkan untuk aplikasi pengolahan data pasien yang digunakan adalah pilar yang merupakan program rumah sakit yang telah bridging dengan sistem INA-CBG�s versi 5.1. yang diberikan oleh pemerintah.
Gambar 1
Gambar Bagan Alur Prosedur
Klaim JKN Pasien Rawat Inap melalui poliklinik
Di RSUD Lembang
Gambar 2
Gambar Bagan Alur Prosedur
Klaim JKN Pasien Rawat Inap melalui UGD Di RSUD Lembang
Dari gambar bagan alur diatas dapat
dijelaskan bahwa prosedur klaim JKN pasien rawat inap
di RSUD Lembang melalui poliklinik ataupun IGD sama yaitu setelah
pasien mendapatkan pemeriksaan dan perawatan, kemudian dokumen rekam medis diserahkan
ke bagian rekam medis untuk
dilakukan perakitan kelengkapan berkas untuk klaim yang selanjutnya di berikan ke verifikator internal rumah sakit untuk
mereview pengisian resume medis setelah itu
baru dapat di lakukan pengodean. Setelah di koding berkas di serahkan ke bagian
entry data INA CBGs, yang menjadi perbedaan
adalah hanya pada saat kelengkapan verifikasi pasien IGD yaitu persyaratan diawal peserta BPJS diberi batas waktu
kelengkapan 3x24 jam namun jika melebihi batas
waktu tersebut maka di jadikan pasien umum.
Berdasarkan hasil observasi sebanyak 5-10 berkas pengajuan klaim pasien rawat
inap setiap harinya yang sudah lengkap dan benar dikirim ke bagian
entry data INA CBGs. Setelah di en- try akan dijadikan satu bendel pertanggal
pasien pulang dan diberi paraf sebagai
tanda sudah di entry selanjutnya dikirim ke verifikator BPJS. Sedangkan untuk setiap berkas yang belum lengkap maka
langsung dilengkapi oleh petugas koder Ketidaklengkapan
yang dimaksud seperti belum dicantumkannya Laporan PA dikarenakan masih perlu dibaca
dan dipelajari oleh dokter,
Laporan Operasi belum terlampir, serta penulisan diagnosis oleh dokter yang belum lengkap.� Sedangkan untuk berkas yang dikembalikan oleh verifikator BPJS dikarenakan tidak layak yang diskarenakan salah satunya adalah pengkodean yang belum sesuai maka
verifikator akan mengirimkan email untuk direvisi kembali dengan batas waktu
jatuh tempo kurang dari 6 (enam) bulan.
Setelah berkas tersebut direvisi kemudian petugas klaim rumah
sakit menyerahkan kembali ke bagian
verifikator BPJS, untuk dilakukan verifikasi dengan mengecek kembali berkas yang telah direvisi.
3.
Kendala yang sering
terjadi serta upaya Klaim Asuransi
Jaminan KEsehatan Rawat Inap Rsud Lembang
Berdasarkan hasil wawancara kepada petugas klaim JKN pasien rawat inap
di RSUD Lembang, kendala
yang sering terjadi pada saat proses pengajuan klaim rawat inap
adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Kendala Yang Sering
Terjadi Pada Saat Proses Pengajuan Klaim Rawat Inap
Kendala |
Upaya |
Kurangnya pemahaman
pasien mengenai keaktifan kartu BPJS yang disebabkan karena penunggakan iuran atau premi yang lupa belum dibayarkan
setiap bulannya. |
Pada
saat pendaftaran petugas memverifikasi keaktifan kartu BPJS pasien, rumah sakit memberikan kebijakan 3x24 jam untuk toleransi pelengkapan persyaratan berkas klaim. |
Ketidak tahuan
pasien tentang persyaratan yang harus dibawa seperti fotocopy ktp, kartu keluarga, dan lain lain. |
Petugas selalu
mengingatkan pasien / keluarga pasien agar tidak lupa membawa
persyaratan dengan lengkap pada setiap awal pendaftaran. |
Tidak lengkapnya
pengisian lembar resume |
Petugas koder
langsung melengkapi terkait berkas yang belum lengkap agar proses klaim selanjutnya dapat segera diselesaikan. |
Belum
lengkapnya data penunjang
medis |
Sering diadakan
rapat agar pelengkapan pengajuan klaim berjalan dengan lancar |
Terdapat perbedaan
data pada formulir ringkasan
masuk dan keluar dengan lembar resume medis |
Unit
yang terlibat dalam pengelolaan data klaim harus melakukan komunikasi |
SPO
masih proses pembuatan |
Pembuatan SPO segera
di selessaikan |
B.
Pembahasan
1.
Kelengkapan persyaratan
yang digunakan dalam klaim Asuransi Jaminan Kesehatan RSUD Lembang
Persyaratan klaim JKN bagi pasien rawat
inap RSUD Lembang merupakan syarat wajib dalam pengajuan
klaim, sehingga pasien harus melengkapinya
yaitu membawa kartu BPJS yang aktif dan surat rujukan dari
Pemberi Pelayanan Kesehatan
tingkat I, sebagai persyaratan saat pasien akan mendaftar
sebagai pasien rawat inap di Tempat
Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI). Untuk Pasien yang rawat inap melalui UGD dengan kasus emergency tidak memerlukan surat rujukan dari
PPK tingkat I dan kartu
BPJS, tetapi harus melengkapi kelengkapan persyaratan tersebut dalam batas waktu
3 x 24 jam sesuai kebijakan
yang telah ditentukan oleh
RSUD Lembang jika melebihi batas waktu yang ditentukan maka dianggap sebagai
pasien umum, namun apabila ada
pasien yang pulang sebelum 3 x 24 jam dan persyaratan
belum lengkap maka pasien tersebut
harus menitipkan uang sesuai biaya keperawatan
yang dibayarkan dibagian kasir. Hal ini sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan nomor
28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bab IV Pelayanan
Kesehatan ketentuan umum bahwa Status kepesertaan pasien harus dipastikan
sejak awal masuk ke Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
(FKRTL) (RI, 2014).
Jika pasien berkeinginan mendaftar menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3
x 24 jam hari kerja sejak pasien yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien
pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).
Jika sampai pada waktu yang
telah ditentukan pasien tidak dapat
menunjukkan nomor identitas peserta JKN tersebut, maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Selain kartu BPJS yang aktif persyaratan klaim lainnya yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran rawat inap sebagai
persyaratan pelengkap identitas adalah fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. Jika pasien dapat melengkapi
persyaratan klaim sebagai pasien BPJS maka pasien dapat
dilayani kembali sebagai pasien JKN. Syarat Proses pengajuan klaim di RSUD Lembang sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional Dalam Bab V Pendanaan
bahwa ketentuan mengenai verifikasi klaim FKTP dan FKRTL diatur lebih lanjut dalam
petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan BPJS kesehatan meliputi, surat perintah rawat inap, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), Resume medis yang mencantumkan diagnosa dan prosedur serta ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP),
dan Pada kasus tertentu bila ada pembayaran
klaim diluar INA CBGs maka diperlukan tambahan bukti pendukung (Sungkana, 2018).
2.
Pelaksanaan prosedur
klaim Asuransi Jaminan Kesehatan Rawat Inap RSUD
Lembang
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi Pelaksanaan prosedur klaim pasien JKN rawat inap di RSUD Lembang belum memiliki
Standart Prosedur Operasional tertulis (Masih
Proses) tentang prosedur klaim JKN pasien rawat inap, Sehingga
dalam pelaksanaannya berpe-doman pada Surat Perjanjian
Kerjasama antaraRSUD Lembang
dengan BPJS Cabang Cimahi tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peser ta Jaminan
Kesehatan Nasional nomor: 60/KTR/ V-09/0521 dan nomor: 440/003/PKS/V/RSUD/2021. Sehingga
perlu dibuatan Standar Prosedur Operasional.
Alur prosedur klaim
di RSUD Lembang telah cocok dengan Petunjuk
Teknis Verifikasi Klaim tahun 2014 yakni dengan alur verifikasi
dari fasilitas kesehatan ke verifikator
BPJS kesehatan kemudian ke BPJS Kesehatan. Dalam penerapannya di RSUD Lembang, berkas klaim pasien
yang sudah diverifikasi
oleh internal rumah sakit dilakukan verifikasi kembali oleh petugas BPJS. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia no 28 tahun 2014 tentang
pedoman pelaksanaan program
jaminan kesehatan nasional bab V Pendanaan dengan ketentuan umum jika klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan terlebih dulu dilakukan verifikasi oleh verifikator BPJS kesehatan yang tujuannya ialah untuk menguji
kebenaran administrasi pertanggung jawaban pelayanan yang sudah dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan (Indonesia, 2014).
3.
Kendala yang sering
terjadi serta upaya Klaim Asuransi
Jaminan KEsehatan Rawat Inap Rsud Lembang
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi Dalam pelaksanaan alur prosedur klaim
JKN pasien rawat inap RSUD Lembang masih ditemukan kendala yaitu dalam
tahap pertama pendaftaran kepersertaan masih ditemukan kartu BPJS yang tidak aktif yang diakibatkan karena biaya premi/tunggakan pembayaran iuran yang belum dibayarkan setiap bulannya oleh peserta BPJS, serta Ketidak tahuan
pasien tentang persyaratan yang harus dibawa seperti fotocopy ktp, kartu
keluarga.
Tidak hanya hambatan
kepersertaan masih ada hambatan lain ialah, hambatan dari pihak internal rumah sakit ataupun
hambatan pengembalian klaim yang tidak disetujui oleh pihak verifikator yakni pada berkas klaim terdapat
formulir yang tidak ada seperti hasil
PA belum jadi dikarenakan hasil lab tersebut harus dipelajari oleh dokter, ringkasan pasien pulang belum diisi
lengkap, informasi penunjang medik belum ada, informasi
di dokumen rekam medis serta di berkas klaim tidak
sama, pengkodean yang terkadang belum cocok dengan pihak
verifikator dan penyusunan
diagnosis oleh dokter kurang
lengkap dan jelas (Librianti et al., 2019).
Upaya yang dilakukan oleh pihak rumah sakit
telah efisien yakni pada saat perakitan dokumen rekam medis, bila
masih ada lembar formulir yang belum lengkap maka
petugas koder langsung melengkapi seluruh berkas tersebut di ruangan BPJS, sehingga proses pengajuan klaim selanjutnya bisa di selesaikan secepatnya, setiap sebulan sekali diadakan pertemuan dari rumah sakit
serta BPJS dan juga tiap 6 bulan sekali ada
utilisasi review dari BPJS ke Rumah sakit
yang juga melibatkan dokter,
dan ada tim WhatsApp (WA)
agar komunikasi lebih efisien antara unit yang terkait dalam pengelolaan
data klaim BPJS sehingga pelayanannya lancar (Mathar, 2018).
Hal ini belum sesuai dengan Panduan Praktis Teknik Verifikasi Klaim bahwa berkas
yang harus ada merupakan pesan perintah rawat inap, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), resume medis yang ditandatangani oleh DPJP, data pelayanan
yang mencantumkan diagnosa serta prosedur dan ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Penderita
(DPJP), laporan operasi (jika diperlukan), protocol pengobatan dan regimen (jadwal pemberian) obat khusus, resep alat
kesehatan (diluar prosedur operasi), tanda terima alat
kesehatan (alat bantu gerak, collar neck, corset,
dan lain-lain), serta berkas
pendukung lain yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Persyaratan berkas klaim
peserta JKN rawat inap di RSUD Lembang meliputi, fotocopy kartu BPJS, fotocopy KTP serta Kartu Keluarga,
Surat Eligibilitas Partisipan
(SEP), data surat perintah rawat inap, lembar
resume medis, fotocopy rincian bayaran perawatan, laporan operasi, laporan anestesi, print out hasil
grouping (Berkas Klaim
Individual Pasien), fotocopy
surat kematian (bila pasien meninggal),
fotocopy surat kelahiran (bayi lahir), serta fotocopy
penunjang medik yang lain. Penerapan prosedur klaim di RSUD Lembang dalam pelaksaannya berpedoman pada surat perjanjian kerjasama an- tara RSUD Lembang dengan BPJS Cabang Cimahi tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peser- ta Jaminan Kesehatan Nasional no: 60/ KTR/ V- 09/ 0521 serta no: 440/ 003/ PKS/ V/ RSUD/ 2021.
Hambatan yang kerap terjadi
dan upaya terkait Klaim Asuransi Jaminan Kesehatan Rawat Inap Rsud Lembang meliputi,
Minimnya pengetahuan pasien mengenai keaktifan kartu BPJS yang diakibatkan sebab penunggakan iuran ataupun premi yang lupa belum dibayarkan
tiap bulannya, Ketidak tahuan pasien tentang persyaratan yang wajib dibawa seperti fotocopy ktp, kartu
keluarga, Tidak lengkapnya pengisian lembar resume, Belum lengkapnya informasi penunjang medis sehingga pada saat mula registrasi
petugas TPPRI memastikan
bah- wa kelengkapan terpaut persyaratan klaim BPJS telah lengkap, Ada perbandingan informasi pada formulir ringkasan masuk dan keluar dengan lembar
resume medis teratur berbicara antara unit- unit yang ikut serta da- lam pengelolaan informasi klaim rumah sakit
melalui tim WhatsApp (WA),
dan Standar Prosedur Lekas diselesaikan.
BIBLIOGRAFI
Indonesia,
P. R. (2014). Kumpulan Peraturan Jaminan Kesehatan. Jakarta: Kementerian
Kesehatan. Google Scholar
Kemenkes,
R. I. (2018). Hasil Utama Riskesdas 2018. In Online) Http://Www. Depkes. Go.
Id/Resources/Download/InfoTerkini/Materi_Rakorpop_2018/Hasil% 20riskesdas
(Vol. 202018). Google Scholar
Lewiani,
N., Lisnawaty, L., & Akifah, A. (2017). Proses Pengelolaan Klaim Pasien
Bpjs Unit Rawat Inap Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kota Kendari Tahun 2016. (Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat), 2(6). Google Scholar
Librianti,
L., Rumenengan, G., & Hutapea, F. (2019). Analisa Pengisian Rekam Medis
Dalam Rangka Proses Kelengkapan Klaim Bpjs Di Rsud Dr. Chasbullah Abdulmadjid
Kota Bekasi 2018. Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 9(1), 50�61. Google Scholar
Mathar,
I. (2018). Manajemen Informasi Kesehatan: Pengelolaan Dokumen Rekam Medis.
Deepublish. Google Scholar
Ningrum,
F. S., & Lestari, T. (2018). Tinjauan Pelaksanaan Prosedur Klaim Jaminan
Kesehatan Nasional (Jkn) Pasien Rawat Inap Di Rsud Dr. Soehadi Prijonegoro
Sragen. Rekam Medis, 11(1). Google Scholar
Nurdiyanti,
P., Majid, R., & Rezal, F. (2017). Studi Proses Pengklaiman Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017. (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan
Masyarakat), 2(7). Google Scholar
Ri,
K. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Jaminan. Jakarta: Kemenkes Ri.
Google Scholar
Suhanda,
R. (2015). Jaminan Kesehatan Dan Managed Care. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala,
15(2), 104�113. Google Scholar
Sumarauw,
M. F. (2013). Evaluasi Sistem Dan Prosedur Akuntansi Atas Pembayaran Klaim
Asuransi Kesehatan Pada Pt. Askes (Persero). Jurnal Emba: Jurnal Riset
Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3). Google Scholar
Sungkana,
Ci. R. K. (2018). Hak Atas Layanan Kesehatan Bagi Pasien Pada Instalasi
Rawat Inap Dan Rawat Jalan Melalui Program Badan Pelaksana Jaminan Sosial
Kesehatan (Bpjs) Di Rsud Kabupaten Sleman. Google Scholar
Suryadi,
D., & Yulyanti, Y. (2019). Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Terhadap
Efektivitas Pengeluaran Kas Pada Ajb Bumiputera 1912 Kancab Cimahi. Jurnal
Tedc, 10(2), 117�122. Google Scholar
Thabrany,
H. (2012). Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019. Dewan
Jaminan Sosial Nasional. Google Scholar
Wijaya,
I. N. S. (2019). Analisis Keterlambatan Pengajuan Klaim Obat Kronis Bpjs
Kesehatan Di Rumah Sakit Balimed Karangasem. Jurnal Administrasi Rumah Sakit
Indonesia, 5(3). Google Scholar
Copyright holder: Hafni Zahara, Dian
Amalia Rahmi, Ai Susi Susanti
(2021) |
First publication right: |
This article is licensed under: |