Jurnal Health Sains: p�ISSN : 2723-4339 e-ISSN
: 2548-1398�����
Vol. 2, No. 1, Januari 2021
HUBUNGAN
WAKTU TUNGGU PENDAFTARAN DENGAN KEPUASAN PASIEN DI TEMPAT PENDAFTARAN PASIEN
RAWAT JALAN DI PUSKESMAS KEDAUNG BARAT KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2020
Dedi Supandi dan Bayu Imanuddin
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yatsi, Tangerang, Banten, Indonesia
Email: [email protected] dan
[email protected]
�������������������������������������������������������������������������������
artikel
info |
abstract |
Tanggal diterima: 5
Januari 2021 Tanggal revisi: 15
Januari 2021 Tanggal yang diterima:
25 Januari 2021 |
The
quality of health services in health centers and hospitals is strongly
influenced by the quality of physical facilities, the types of personnel
available, medicines and medical devices, and the process of service
delivery. Services are formed based on the principle of Service Quality,
namely speed starting from the registration waiting time. According to the
2016 Ministry of Health, the outpatient waiting time of less than 60 minutes
can increase customer / patient satisfaction above 90%. Objective �to determine the relationship between
registration waiting time and patient satisfaction at the outpatient
registration site at the Kedaung Barat Public
Health Center, Tangerang Regency, 2020. Research design: included an
analytical survey with a cross sectional approach. Samples were taken using
the Stanley Lameshow formula with unknown
proportions, and the total sample size was 196 respondents. Sampling using
accidental sampling technique. This study used univariate and bivariate
analysis with Chi Square test. Results based on univariate analysis of 196
people, the majority of the waiting time for fast registration was 79.6%, the
patients were satisfied by 69.9%. The results of the bivariate analysis with
the chi square test found that there was a relationship between registration
waiting time and patient satisfaction (p value 0.000) and the closeness value
of 2 variables OR = 29.693. Conclusion: from the relationship between waiting
time and satisfaction, it is known that fast waiting times have a 30 times
chance of making patients feel satisfied. Suggestion �for health workers are expected to have
commitment and time discipline in providing services according to a
predetermined schedule, guidelines and competencies that are owned
consistently and in a structured manner. ABSTRAK Mutu pelayanan
kesehatan di puskesmas
dan di rumah sakit sangat
dipengaruhi oleh kualitas
sarana fisik, jenis tenaga yang tersedia, obat dan alat kesehatan, serta proses pemberian pelayanan. Pelayanan dibentuk berdasarkan pada prinsip Service Quality yaitu
kecepatan yang dimulai dari waktu tunggu
pendaftaran. Menurut Kemenkes RI tahun 2016, bahwa waktu tunggu
di rawat jalan kurang dari 60 menit dapat meningkatkan
kepuasan pelanggan/pasien diatas 90%. Tujuan dari penelitian
ini untuk mengetahui hubungan waktu tunggu pendaftaran dengan kepuasan pasien di tempat pendaftaran pasien rawat jalan di Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten
Tangerang Tahun 2020. Desain penelitian
termasuk survey analitik dengan pendekatan cross
sectional.� Sampel
diambil dengan menggunakan rumus Stanley Lameshow dengan proporsi yang tidak diketahui diperoleh jumlah sampel sebanyak 196 responden. Pengambilan sampel menggunakan tehnik accidental
sampling. Penelitian ini menggunakan analisis univariat dan bivariat dengan uji Chi Square. Hasil berdasarkan
analisis univariat dari 196 orang mayoritas waktu tunggu pendaftaran cepat sebesar 79,6%, pasien merasa puas sebesar
69,9%. Hasil analisis bivariat
dengan uji chi square didapat
ada hubungan antara waktu tunggu pendaftaran dengan kepuasan pasien (p value 0,000) dan nilai
keeratan 2 varibel OR =
29,693. Kesimpulan penelitian ini
dari adanya hubungan antara waktu tunggu dengan kepuasan diketahui bahwa waktu tunggu yang cepat mempunyai peluang 30 kali membuat pasien merasa puas. Saran: bagi tenaga kesehatan diharapkan memiliki komitmen dan kedisiplinan waktu dalam memberikan
pelayanan yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pedoman dan kompotensi yang dimiliki secara konsisten dan terstruktur. |
KeywordS: waiting time;
satisfaction; patient Kata Kunci: waktu tunggu; kepuasan; pasien |
Coresponden Author:
Email: [email protected]
Artikel dengan akses terbuka dibawah
lisensi
���������������
Pendahuluan
Puskesmas merupakan sebuah institusi
pelayanan kesehatan yang terdekat dan mudah terjangkau oleh masyarakat luas.
Puskesmas pada saat ini dituntut untuk menyelenggarakan semua bentuk pelayanan
kesehatan bagi perorangan yang di dalamnya menyangkut pelayanan rawat inap, dan
rawat jalan. Bentuk pelayanan ini semata-mata ditujukan untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang
sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Kesehatan sangat berhubungan dengan
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kesehatan. Pelayanan kesehatan
sangat penting karena pelayanan yang prima akan memberikan pelindungan
kesehatan bagi masyarakat yang semua itu harus didukung oleh standar mutu yang
tinggi (Kemenkes RI, 2018).
Mutu pelayanan kesehatan di puskesmas
dan di rumah sakit sangat dipengaruhi oleh kualitas sarana fisik, jenis tenaga
yang tersedia, obat dan alat kesehatan, serta proses pemberian pelayanan. Oleh
karena itu, peningkatan mutu pada faktor-faktor tersebut termasuk sumber daya manusia dan
profesionalisme diperbolehkan agar pelayanan kesehatan yang bermutu dan
pemerataan pelayanan kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) merupakan unit fungsional yang menangani penerimaan
pasien di Rumah Sakit, baik yang berobat jalan maupun yang akan dirawat di
Rumah Sakit. Pelayanan di IRJ pada pusat pelayanan kesehatan yang terdekat
dengan masyarakat luas yaitu Puskesmas, yaitu pertama kali dilakukan di loket
karcis kemudian ruang pemeriksaan dan lalu ke pengambilan atau penebusan resep
yang sudah diberikan oleh dokter atau tenaga kesehatan di apotik (Bustami, 2011).
Oleh karena rendahnya mutu pelayanan
maka akan banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa tidak puas dengan
pelayanan yang diberikan oleh puskesmas. Rendahnya kinerja pelayanan akan
membangun citra buruk pada puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan itu
sendiri, dimana pasien yang merasa tidak puas akan menceritakan kepada rekan-rekannya,
begitu sebaliknya semakin tinggi kinerja pelayanan yang diberikan akan menjadi
nilai plus bagi Rumah Sakit, dalam hal ini pasien akan puas terhadap pelayanan
yang diberikan (Bustami, 2011).
Kepuasan merupakan sebuah perasaan
senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara persepsi
atau kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan harapan-harapannya.
Kepuasan pasien merupakan salah satu indikator penting yang harus diperhatikan
dalam pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien adalah hasil penilaian dari pasien
terhadap pelayanan kesehatan dengan membandingkan apa yang diharapkan sesuai
dengan kenyataan pelayanan kesehatan yang diterima disuatu tatanan kesehatan
rumah sakit. Kepuasan pasien di rumah sakit tergantung bagaimana pelayanan yang
diberikan oleh pihak rumah sakit�
tersebut. Namun pelayanan yang diberikan masih ada yang belum sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh pasien dan kepuasan pasien masih belum sesuai
dengan standar (Nursalam, 2011).
Standar kepuasan pasien di pelayanan
kesehatan ditetapkan secara nasional oleh Departemen Kesehatan. Menurut
Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Minimal untuk kepuasan pasien yaitu di atas 95%. Bila ditemukan
pelayanan kesehatan dengan tingkat kepuasan pasien berada di bawah 95%, maka
dianggap pelayanan kesehatan yang diberikan tidak memenuhi standar minimal atau
tidak berkualitas (Kemenkes, 2016).
Kepuasan pasien tergantung pada
kualitas pelayanan dan upaya yang dilakukan karyawan untuk memenuhi keinginan
pelanggannya dengan jasa yang diberikan. Suatu pelayanan dikatakan baik oleh
pasien ditentukan oleh kenyataan apabila jasa yang diberikan bisa memenuhi
kebutuhan pasien dengan menggunakan persepsi pasien tentang pelayanan yang
diterima (memuaskan atau mengecewakan, juga termasuk lama waktu pelayanan).
Pelayanan dibentuk berdasarkan pada prinsip Service Quality yaitu kecepatan
yang dimulai dari waktu tunggu pendaftaran, ketepatan, keramahan dan kenyamanan
layanan. Pasien biasanya mempunyai pengalaman kurang atau tidak menyenangkan,
bahkan menakutkan ketika pergi berobat karena pelayanan yang didapatkan tidak
maksimal dan cenderung merugikan pasien�
dan hal ini bisa mengakibatkan ketidakpuasan pasien (Anjaryani, 2009).
Waktu tunggu adalah waktu yang
digunakan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mulai tempat pendaftaran
sampai masuk ke ruang pemeriksaan dokter. Waktu tunggu
pasien merupakan salah satu komponen yang potensial menyebabkan ketidakpuasan.
Pasien akan menganggap pelayanan kesehatan jelek apabila sakitnya tidak
sembuh-sembuh, antri lama dan petugas kesehatan tidak ramah meskipun
profesional (Faizah, 2017).
Waktu tunggu adalah lamanya waktu
pasien menunggu pelayanan kesehatan sampai mendapat resep dari dokter, menunggu
dalam waktu yang lama menyebabkan ketidakpuasan pasien/pelanggan. Mengurangi
waktu tunggu dapat meningkatkan kepuasan pasien di Rawat Jalan. Tiga penyebab
utama lamanya waktu pelayanan pasien yaitu: lamanya waktu pendaftaran di loket,
terbatasnya jumlah dokter, pasien yang banyak, terbatasnya staf pelayanan
kesehatan lainnya. Menurut Kemenkes RI tahun 2016, bahwa waktu tunggu di rawat
jalan kurang dari 60 menit dapat meningkatkan kepuasan pelanggan/pasien diatas 90% (Kemenkes, 2016).
Berdasarkan studi pendahuluan dengan
melakukan wawancara kepada pasien rawat jalan pada tanggal 1-05 Maret 2020,
diperoleh rata-rata pasien rawat jalan di Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten
Tangerang tiap bulannya sebanyak 300 pasien. Sebanyak 180 orang (60%) merasakan
puas dengan pelayanan yang diberikan rumah sakit dan 120 pasien (40%) merasa
tidak puas, sedangkan 60 (20%) pasien diantaranya mengeluh kurang cepat dalam
hal waktu tunggu pendaftaran. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka
peneliti tertarik melakukan penelitian tentang Hubungan Waktu Tunggu
Pendaftaran Dengan Kepuasan Pasien di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan di
Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang Tahun 2020.
Metode Penelitian
Desain penelitian yang digunakan oleh
peneliti dalam penelitian ini adalah termasuk survey analitik yaitu meneliti
hal yang sudah ada tanpa perlakuan sengaja untuk membangkitkan atau menimbulkan
suatu gejala atau keadaan (Soekidjo, 2016). Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Cross Sectional. Penelitian ini dilaksanakan di Puskesmas Kedaung Barat
Kabupaten Tangerang. Penelitian dilaksanakan pada bulan Maret � Mei 2020.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pasien rawat jalan di Puskesmas
Kedaung Barat Kabupaten Tangerang pada
tahun 2020, yaitu sebanyak 776 orang. Sampel diambil dengan menggunakan rumus
Stanley Lameshow, dan diperoleh jumlah sampel sebanyak 196 orang. Jenis
instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner. Instrumen
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini sebelum disebar, dilakukan uji
validitas dan reliabilitas.
Pengolahan data dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut : (1) Editing merupakan upaya memeriksa kembali
kebenaran data yang diperoleh atau dikumpulkan. Editing dapat dilakukan pada
tahap pengumpulan data atau setelah data terkumpul. Peneliti mengecek kembali
setiap data dan jawaban dari setiap pertanyaan pada kuesioner yang telah
dikumpulkan; (2) Coding merupakan
kegiatan pemberian numerik (angka) terhadap data yang terdiri atas beberapa
kategori. Pemberian kode sangat penting dilakukan bila pengolahan data dan
analisa data menggunakan komputer. Dalam pembuatan kode dibuat pula daftar kode
dan artinya dalam suatu buku (kode book) untuk mempermudah melihat kembali
lokasi dan arti suatu kode dari suatu variabel. Peneliti memberikan kode pada
setiap item untuk mempermudah dalam pengolahan data yang menggunakan perangkat
lunak komputer yaitu perangkat lunak; (3) Entry data adalah kegiatan memasukan
data yang telah dikumpulkan ke dalam master tabel atau data base komputer
dengan menggunakan program perangkat lunak, kemudian membuat distribusi
frekuensi sederhana atau bisa juga dengan membuat tabel kontingensi. Peneliti
memasukan setiap data ke dalam data set yaitu variabel view dan data view
sebelum data tersebut diolah; (4) Cleaning
Yaitu Pada tahap ini data yang telah ada diperiksa kembali untuk memastikan
bahwa data bersih dari kesalahan. Pada penelitian ini peneliti mengkoreksi
kembali data-data yang telah dientry
dan mengubah setiap kesalahan atau kekeliruan yang terjadi pada saat melakukan
entry data. Peneliti memeriksa kembali data yang telah di entry ke dalam
komputer dengan mencocokkan data yang ada pada kuesioner; (5) Processing : Tahap ini merupakan tahap
akhir dari pengolahan data, data yang sudah ada akan diproses dengan komputer.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua analisis data yaitu analisis
univariat dan analisis bivariat. Peneliti akan memproses kembali setiap data
sesuai dengan tujuan yang diinginkan yaitu
menganalisis data univariat dan
bivariat (Soekidjo, 2016).
Analisa univariat digunakan untuk
melakukan analisis terhadap distribusi frekuensi dari variabel-variabel yang
digunakan dalam penelitian (Soekidjo, 2016). Analisis bivariat digunakan untuk mencari hubungan
antara dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat yang di lakukan
dengan uji Chi-square yaitu uji statistik yang di gunakan untuk menguji
signifikasi dua variabel (Hastono, 2017).
Hasil akhir uji statistik adalah untuk
mengetahui apakah keputusan uji Ho ditolak atau Ho gagal ditolak. Dalam
penelitian kesehatan uji signifikan dilakukan dengan menggunakan batas
kemaknaan (alpha) = 0,05 dan 95% confidence interval. Dengan ketentuan bila : p
value < α (0,05), maka Ho ditolak, artinya ada hubungan yang bermakna,
jika p value > α maka Ho gagal ditolak, artinya tidak ada hubungan yang
bermakna antar variabel.
Dalam melakukan penelitian, maka
peneliti melakukan uji etik penelitian terlebih dahulu, dan penelitian ini sudah
lolos uji etik dengan nomor: 122/LPPM-STIKES YATSI/VII/2020.
Kemudian setelah itu peneliti
mengajukan permohonan izin ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan persetujuan barulah kuesioner dibagikan kepada responden dengan menekankan pada masalah etika. Menurut (Hidayat, 2016), dalam melakukan penelitian peneliti harus memperhatikan masalah etika penelitian
ini yang meliputi: 1) Informend consent merupakan bentuk persetujuan antara peneliti dan responden penelitian dengan memberikan lembar persetujuan. Informed
consent tersebut diberikan sebelum penelitian dilakukan dengan memberikan lembar persetujuan untuk menjadi responden. Tujuan informed
consent adalah agar subyek
mengerti maksud dan tujuan penelitian, mengetahui dampaknya. Pada penelitian ini peneliti memberikan lembar persetujuan kepada semua responden,����������� kemudian�������� responden menandatangani lembar persetujuan tanpa ada yang menolak; 2) Tanpa nama (anonimity). Masalah
etika keperawatan merupakan masalah yang memberikan jaminan dalam penggunaan subyek penelitian dengan cara tidak
memberikan atau mencantumkan nama responden pada lembar alat ukur dan hanya
menulis kode pada lembar pengumpulan data atau hasil penelitian
yang akan disajikan. Pada penelitian ini lembar tersebut hanya diberi nomor
kode tertentu; 3) Kerahasiaan (confidentiality).
Masalah ini merupakan masalah etika dengan menjamin
kerahasiaan dari hasil penelitian baik informasi maupun masalah-masalah lainnya. Semua informasi yang telah dikumpulkan dijamin kerahasiaannya oleh peneliti. Hanya kelompok data tertentu yang dilaporkan pada hasil riset. Pada penelitian ini, peneliti menjaga kerahasiaan data responden adalah dengan cara
menyimpan informasi yang berhubungan dengan responden dengan baik dan tidak memberitahukan kepada siapapun kecuali seizin responden. Kerahasiaan informasi yang diberikan oleh responden dijamin oleh penelitian.
Hasil dan Pembahsan
1.
Analisis Univariat
Tabel 1
Distribusi Frekuensi Lama Waktu Tunggu Pendaftaran dan
Kepuasan Pasien Di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Di Puskesmas Kedaung
Variabel |
Frekuensi |
|
n |
% |
|
Waktu tunggu pendaftaran |
|
|
Lama |
40 |
20,4 |
Cepat |
156 |
79,6 |
Kepuasan Pasien |
|
|
Kurang puas |
59 |
30,1 |
Puas |
137 |
69,9 |
Jumlah |
196 |
100 |
Berdasarkan
tabel 1 di atas dapat dilihat bahwa dari 196 orang di wilayah kerja Puskesmas
Kedaung Barat Kabupaten Tangerang, diketahui mayoritas dengan waktu tunggu
pendaftaran yang cepat yaitu sebanyak 156 orang (79,6%), kemudian waktu tunggu
pendaftaran yang lama sebanyak 40 orang (20,4%).
Sedangkan
pada kepuasan pasien, dari 196 orang di wilayah kerja Puskesmas Kedaung Barat
Kabupaten Tangerang, diketahui mayoritas pasien yang merasa puas yaitu sebanyak
137 orang (69,9%), kemudian pasien yang merasa kurang puas sebanyak 59 orang
(30,1%).
Tabel 2
Hubungan Waktu Tunggu Pendaftaran Dengan Kepuasan Pasien Di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Di Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang
Tahun 2020
Kepuasan pasien |
||||||||
Waktu Tunggu Pendaftaran |
Kurang Puas |
Puas |
Total |
|
P. Value |
OR (95% CI) |
||
|
n |
% |
n |
% |
n |
% |
|
|
Lama Cepat |
34 25 |
85 16 |
6 131 |
15 48 |
40 156 |
100 100 |
0,0 00 |
29,693 (11,284-78,140) |
Total |
59 |
30,1 |
137 |
69,9 |
196 |
100 |
|
2.
Analisis Univariat
Berdasarkan tabel 2 di bawah dapat dilihat bahwa
dari pada waktu tunggu pendaftaran yang lama dari 40 orang, sebagian besar
dengan pasien yang merasa kurang puas yaitu sebanyak 34 orang (85%). Sedangkan
pada waktu tunggu pendaftaran yang cepat dari 156 orang, sebagian besar dengan
pasien yang merasa puas yaitu sebanyak 131 orang (84%).
Hasil uji statistik dengan Chi Square diperoleh p-value = 0,000 artinya p < α (0,05),
maka dapat disimpulkan bahwa Ho ditolak, berarti ada hubungan antara waktu
tunggu pendaftaran dengan kepuasan pasien di tempat pendaftaran pasien rawat
jalan di Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang Tahun 2020. Berdasarkan
hasil uji keeratan 2 variabel didapatkan nilai OR 29,693, artinya waktu tunggu
pendaftaran yang lama akan memiliki peluang 29,693 kali membuat pasien kurang
puas, begitupun sebaliknnya waktu tunggu pendaftaran yang cepat akan memiliki
peluang 29,693 kali membuat pasien merasa puas.
3.
Waktu Tunggu Pendaftaran
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dari
196 orang di wilayah kerja Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang,
diketahui mayoritas dengan waktu tunggu pendaftaran yang cepat yaitu sebanyak
156 orang (79,6%), kemudian waktu tunggu pendaftaran yang lama sebanyak 40
orang (20,4%).
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh (Dewi, 2015) tentang
hubungan waktu tunggu pendaftaran dengan kepuasan pasien di tempat pendaftarn
pasien rawat jalan (TPPRJ) RSUD Sukoharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dari 95 orang yang diteliti, sebagian besar dengan waktu tunggu yang cepat
yaitu sebanyak 51 orang (53,7%).
Hasil penelitian ini juga sesuai dengan penelitian
yang dilakukan oleh (Agustina, 2020) tentang
pengaruh waktu tunggu terhadap kepuasan pasien di unit rawat jalan Rumah Sakit
Santa Clara Madiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 70 orang yang
diteliti, sebagian besar dengan waktu tunggu yang cepat yaitu sebanyak 37 orang
(52,9%).
Pendaftaran merupakan bentuk pelayanan dari suatu
instansi. Menurut (Soebarto, 2016) menyatakan
bahwa waktu tunggu adalah waktu yang dipergunakan oleh pasien untuk mendapatkan
pelayanan rawat jalan dan rawat inap dari tempat pendaftaran sampai masuk ke
ruang pemeriksaan dokter. Waktu tunggu di rumah sakit berkaitan dengan
pelayanan kesehatan meliputi pelayanan rekam medis, gawat darurat, pelayanan
poliklinik dan lain sebagainya. Waktu tunggu adalah waktu yang digunakan oleh
petugas kesehatan di rumah sakit untuk memberikan pelayanan pada pasien (Laeliyah
& Subekti, 2017). Waktu
tunggu merupakan masalah yang sering menimbulkan keluhan pasien di beberapa
rumah sakit, lama waktu tunggu mencerminkan bagaimana rumah sakit mengelola
komponen pelayanan yang disesuaikan dengan situasi dan harapan pasien. Waktu tunggu
pelayanan adalah waktu tunggu pasien terhadap pelayanan mulai dari kedatangan
pasien di tempat pendaftaran di loket kartu sampai dikirimnya berkas medis ke
poliklinik yang dituju.
Hal ini seiring dengan pernyataan (Kemenkes RI, 2018) yang menyebutkan
bahwa Waktu tunggu adalah waktu yang dipergunakan oleh pasien untuk mendapatkan
pelayanan rawat jalan dan rawat inap dari tempat pendaftaran sampai masuk ke
ruang pemeriksaan dokter. Waktu tunggu sering menimbulkan keluhan pasien di
beberapa pelayanan kesehatan. Lama waktu tunggu pasien mencerminkan bagaimana
pelayanan kesehatan
mengelola komponen pelayanan yang disesuaikan dengan situasi dan harapan
pasien.
Menurut peneliti banyaknya pasien dengan waktu
tunggu yangn cepat dikarenakan kesigapan dari petugas kesehatan yang ada di
puskesmas Kedaung Barat, yang semua petugas memiliki kinerja yang baik sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
4.
Kepuasan Pasien
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dari
dari 196 orang di wilayah kerja Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang,
diketahui mayoritas pasien yang merasa puas yaitu sebanyak 137 orang (69,9%),
kemudian pasien yang merasa kurang puas sebanyak 59 orang (30,1%).
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh (Fatrida & Saputra, 2019), tentang
hubungan waktu tunggu dengan tingkat kepuasan pasien dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 89 orang yang
diteliti sebagian besar pasien yang merasa puas yaitu sebanyak 57 orang
(52,8%).
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh (Dewi, 2015) tentang
hubungan waktu tunggu pendaftaran dengan kepuasan pasien di tempat pendaftarn
pasien rawat jalan (TPPRJ) RSUD Sukoharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dari 95 orang yang diteliti, sebagian besar dengan pasien yang merasa puas
yaitu sebanyak 50 orang (52,6%).
Menurut (Hidayat, 2016), bahwa kepuasan
adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja (hasil) yang
dirasakan dibandingkan dengan harapan. Kepuasan adalah seseorang yang menerima
perawatan medis. Sering kali, pasien menderita penyakit atau cedera dan
memerlukan bantuan perawat atau dokter untuk memulihkannya.
Hal ini sejalan dengan pendapat (Nursalam, 2011) yang menyebutkan
bahwa Kepuasan adalah perasaan senang seseorang yang berasal dari perbandingan
antara kesenangan terhadap aktivitas suatu produk dengan harapannya. Kepuasan
adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan
antara persepsi atau kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan
harapan-harapannya. Kepuasan pasien berhubungan dengan mutu pelayanan rumah
sakit, dengan mengetahui tingkat kepuasan pasien, manajemen rumah sakit dapat
melakukan peningkatan mutu pelayanan.
Menurut peneliti banyaknya pasien di Puskesmas
Kedaung Barat dikarenakan kinerja pelayanan yang disuguhkan oleh para petugas
kesehatan sudah sangat baik, sehingga pasien merasa dilayani dan dirawat dengan
sebaik baik mungkin. Pelayanan terbaik yang diberikan dimulai dari sejak pasien
datang di tempat parkir, tempat pendaftaran, maupun di ruang perawatan juga di
ruang pengambilan obat.
5.
Hubungan Waktu Tunggu Pendaftaran Dengan
Kepuasan Pasien Di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dari
pada waktu tunggu pendaftaran yang lama dari 40 orang, sebagian besar dengan
pasien yang merasa kurang puas yaitu sebanyak 34 orang (85%). Sedangkan pada
waktu tunggu pendaftaran yang cepat dari 156 orang, sebagian besar dengan
pasien yang merasa puas yaitu sebanyak 131 orang (84%).
Hasil uji statistik dengan Chi Square diperoleh
p-value = 0,000 artinya p < α (0,05), maka dapat disimpulkan bahwa Ho
ditolak, berarti ada hubungan antara waktu tunggu pendaftaran dengan kepuasan
pasien di tempat pendaftaran pasien rawat jalan di Puskesmas Kedaung Barat
Kabupaten Tangerang Tahun 2020. Berdasarkan hasil uji keeratan 2 variabel
didapatkan nilai OR 29,693, artinya waktu tunggu pendaftaran yang lama akan
memiliki peluang 29,693 kali membuat pasien kurang puas, begitupun sebaliknnya
waktu tunggu pendaftaran yang cepat akan memiliki peluang 29,693 kali membuat
pasien merasa puas.
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh (Dewi, 2015) tentang hubungan
waktu tunggu pendaftaran dengan kepuasan pasien di tempat pendaftaran pasien
rawat jalan (TPPRJ) RSUD Sukoharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada
hubungan antara waktu tunggu pendaftaran dengan kepuasan pasien di TPPRJ RSUD
Sukoharjo, hal ini terbukti melalui hasil uji chi- square yang dilakukan dimana
diperoleh p- value 0,000.
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh (Agustina, 2020) tentang
pengaruh waktu tunggu terhadap kepuasan pasien di unit rawat jalan Rumah Sakit
Santa Clara Madiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan antara waktu
tunggu dengan kepuasan pasien di RS Santa Clara Madiun, hal ini terbukti
melalui hasil uji chi-square yang dilakukan dimana diperoleh p-value 0,001.
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh (Fatrida & Saputra, 2019), tentang
hubungan waktu tunggu dengan tingkat kepuasan pasien dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan antara
waktu tunggu dengan kepuasan pasien. Hal ini diketahui melalui uji chi-square,
dimana diperoleh p-value 0,000.
Hasil penelitian ini sesuai dengan pendapat yang
dikemukakan oleh (Kemenkes, 2016) yang menyatakan
bahwa Kepuasan pelanggan/pasien berhubungan dengan mutu pelayanan rumah sakit,
dengan mengetahui tingkat kepuasan pasien, manajemenrumah sakit dapat melakukan
peningkatan mutu pelayanan. Presentase pasien yang menyatakan puas berdasarkan
hasil survey dengan instrument yang baku.
Pernyataan ini diperkuat lagi oleh pernyataan (Kemenkes RI, 2018) yang menyatakan
bahwa Pelayanan kesehatan di Puskesmas seperti waktu tunggu yang lama, antrian
yang terlalu panjang, kapasitas dokter dan sarana prasarana kesehatan dinilai
masih cukup minim. Terutama yang paling dirasakan adalah waktu menunggu yang
cukup lama. Penuhnya Puskesmas karena antrian yang terlalu panjang. Sehingga
menimbulkan ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa hasil pemantauan Pusat Informasi
Kesehatan (PIK) bahwa untuk 1 orang pasien di Puskesmas membutuhkan waktu
tunggu di loket 10 menit, di ruang periksa 15�20 menit dan di tempat tebus
resep bisa mencapai 15 menit. Jadi untuk satu kali kunjungan pasien membutuhkan
waktu 30 menit sampai dengan 45 menit.
Standarisasi waktu tunggu di tempat pelayanan
kesehatan terlebih di Puskesmas yaitu 60 menit. Hal ini sesuai dengan
pernyataan (Kemenkes, 2016) yang menyatakan
bahwa Waktu tunggu adalah lamanya waktu pasien menunggu pelayanan kesehatan
sampai mendapat resep dari dokter, menunggu dalam waktu yang lama menyebabkan
ketidakpuasan pasien/pelanggan. Mengurangi waktu tunggu dapat meningkatkan
kepuasan pasien di Rawat Jalan. Tiga penyebab utama lamanya waktu pelayanan pasien yaitu:
lamanya waktu pendaftaran di loket, terbatasnya jumlah dokter, pasien yang
banyak, terbatasnya staf pelayanan kesehatan lainnya. Menurut (Kemenkes, 2016), bahwa waktu
tunggu di rawat jalan kurang dari 60 menit dapat meningkatkan kepuasan
pelanggan/pasien diatas 90%.
Hasil uji keeratan 2 variabel yang dilakukan
menunjukkan bahwa nilai OR 29,693, artinya waktu tunggu pendaftaran yang lama
akan memiliki peluang 29,693 kali membuat pasien kurang puas, begitupun
sebaliknnya waktu tunggu pendaftaran yang cepat akan memiliki peluang 29,693
kali membuat pasien merasa puas.
Hasil penelitian ini sesuai dengan pernyataan (Anjaryani, 2009) yang menyatakan
bahwa Kepuasan pasien tergantung pada kualitas pelayanan dan upaya yang
dilakukan karyawan untuk memenuhi keinginan pelanggannya dengan jasa yang
diberikan. Suatu pelayanan dikatakan baik oleh pasien ditentukan oleh kenyataan
apabila jasa yang diberikan bisa memenuhi kebutuhan pasien dengan menggunakan
persepsi pasien tentang pelayanan yang diterima (memuaskan atau mengecewakan,
juga termasuk lama waktu pelayanan). Pelayanan dibentuk berdasarkan pada
prinsip Service Quality yaitu
kecepatan yang dimulai dari waktu tunggu pendaftaran, ketepatan, keramahan dan
kenyamanan layanan.
Menurut peneliti adanya hubungan antara waktu tunggu
di tempat pendaftaran dengan kepuasan pasien di karenakan petugas kesehatan di
Puskesmas Kedaung Barat merupakan petugas yang terdidik dan terlatih dan
memiliki dedikasi tinggi, hal ini juga terbukti dengan Puskesmas Kedaung Barat
yang sudah terakreditasi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan pada 196 orang pasien di Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang
Tahun 2020, maka dapat disimpulkan Berdasarkan distribusi frekuensi waktu tunggu pendaftaran, sebagian besar dengan waktu tunggu
pendaftaran yang cepat yaitu sebanyak 156 orang (79,6%).
Berdasarkan distribusi frekuensi kepuasan pasien, sebagian besar dengan pasien
yang merasa puas yaitu sebanyak 137 orang (69,9%).
Ada hubungan antara waktu tunggu pendaftaran
dengan kepuasan pasien di tempat pendaftaran pasien rawat jalan di Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang Tahun 2020, terbukti dari hasil
uji statistik dimana P
Value 0,000 dengan nilai OR
29,693.
BIBLIOGRAFI
Agustina,
R. (2020). Hubungan Waktu Tunggu Pendaftaran Dengan Kepuasan Pasien Di
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Di Puskesmas Perawatan Satui.
Universitas Islam Kalimantan Mab.
Anjaryani, W. D. (2009). Kepuasan
Pasien Rawat Inap Terhadap Pelayanan Perawat Di Rsud Tugurejo Semarang.
Universitas Diponegoro.
Bustami, M. (2011). Penjaminan Mutu
Pelayanan Kesehatan & Akseptabilitasnya. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Dewi, U. A. (2015). Hubungan
Waktu Tunggu Pendaftaran Dengan Kepuasaan Pasien Di Tempat Pendaftaran Pasien
Rawat Jalan (Tpprj) Rsud Sukoharjo. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Faizah, N. (2017). Kreativitas
Guru Ips Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa Kelas Vii Di Smp Negeri 13
Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Fatrida, D., & Saputra, A.
(2019). Hubungan Waktu Tunggu Dengan Tingkat Kepuasan Pasien Dalam Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan. Jurnal�aisyiyah Medika, 4.
Hastono, S. P. (2017). Analisis
Data Pada Bidang Kesehatan.
Hidayat,� Et Al. (2016). Metode Penelitian
Keperawatan Dan Tekhnik Analisa Data. Jakarta : Salemba Medika.
Kemenkes. (2016). Standar
Pelayanan Rawat Jalan Rumah Sakit. Jakarta.
Kemenkes Ri. (2018). Standar
Minimal Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta.
Laeliyah, N., & Subekti, H.
(2017). Waktu Tunggu Pelayanan Rawat Jalan Dengan Kepuasan Pasien Terhadap
Pelayanan Di Rawat Jalan Rsud Kabupaten Indramayu. Jurnal Kesehatan
Vokasional, 1(2), 102�112.
Nursalam. (2011). Konsep Dan
Perawatan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Pedoman Skripsi Tesis, Dan
Instrumen Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
Soebarto. (2016). Manajemen
Proyek Dari Konseptual Sampai Operasional. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Soekidjo, N. (2016). Metodologi
Penelitian Kesehatan, Jakarta: Pt Rineka Cipta. Diakses Tanggal, 16.