How to cite:
Ngambut, Karolus., Maran,A, A.., Takesan, M, J, S.,(2022). Tinjauan Aspek Administrasi Pelaksanaan
Deklarasi Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan: Implikasinya Pada Pendekatan Stbm. Jurnal
Health Sains, 3(11).
https://doi.org/ 10.46799/jhs.v3i11.670
E-ISSN:
2722-5356
Published by:
Ridwan Institute
TINJAUAN ASPEK ADMINISTRASI PELAKSANAAN DEKLARASI PERILAKU STOP
BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN: IMPLIKASINYA PADA PENDEKATAN STBM
Karolus Ngambut, Albertus Ata Maran, Michael Johan Salmun Takesan
Poltekkes Kemenkes Kupang, Indonesia
Email: nkarolus@gmail.com, vanchuekh@gmail.com, takesanjhon@gmail.com
Jurnal Health Sains: pISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 3, No.11, November 2022
INFO ARTIKEL
Abstrak
Diterima
29 Oktober 2022
Direvisi
12 November 2022
Disetujui
25 November 2022
Sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) merupakan suatu
pendekatan perubahan perilaku masyarakat di suatu komunitas
dalam bidang sanitasi yang berkelanjutan. Output pendekatan
STBM adalah verifikasi untuk deklarasi yang di lakukan secara
berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi. Aspek
penilaian tahapan verifikasi desa dan kecamatan meliputi penilaian
administrasi berupa surat keputusan pejabat berwenang, surat
menyurat, berita acara verifikasi dan deklarasi dan dokumen
lainnya. Penelitian ini merupakan review dokumen administrasi
untuk verifikasi dan deklarasi kabupaten stop BABS. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pemahaman administrator public
terkait dengan pelaksanaan verifikasi dan deklarasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pemahaman tentang alur administrasi dalam
pelaksanan verifikasi administrasi perubahan perilalu dalam STBM
masih rendah,. Selain itu, ketertiban administrasi dalam pelaksanan
deklarasi perubahan perilaku masyarakat bersifat formalitas.
Kesimpulan Pemahaman tentang alur administrasi dalam
pelaksanan verifikasi administrasi perubahan perilalu dalam STBM
masih rendah. Selain itu, ketertiban administrasi dalam pelaksanan
dekalarasi perubahan perilaku masyarakat bersifat formalitas. Bagi
lintas sector terkait dengan pelaksanana dekalarasi, pemberian
pelatihan atau orientasi aspek administrasi dalam pelaksnaan
dekalarasi STBM di komunitas sangat di perlukan.
Kata Kunci:
Aspek Administrasi;
Deklarasi STBM;
Pelaksanaan
Keywords:
Administrative Aspect; STBM
Declaration; Implementation
Abstract
Community-Based Total Sanitation (STBM) is an approach to
changing people's behavior in a community in the field of
sustainable sanitation. The output of the STBM approach is
verification for declarations which is carried out in stages from the
village, sub-district, district, provincial levels. The evaluation
aspect of the village and sub-district verification stages includes
administrative assessments in the form of decrees from authorized
officials, correspondence, verification and declaration minutes and
other documents. This research is a review of administrative
documents for district verification and declaration to stop open
defecation. This study aims to determine the understanding of
public administrators related to the implementation of verification
and declaration. The results of the study show that the
understanding of administrative flow in carrying out administrative
verification of changes in behavior in STBM is still low. In addition,
administrative order in the implementation of the declaration of
changes in people's behavior is a formality. Conclusion
Understanding of the administrative flow in carrying out
administrative verification of behavioral changes in STBM is still
Tinjauan Aspek Administrasi Pelaksanaan Deklarasi Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan:
Implikasinya Pada Pendekatan Stbm
Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022 1597
Pendahuluan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM) merupakan suatu pendekatan dalam
perubahan perilaku masyarakat yang
melibatkan masyarakat secara utuh dalam
setiap tahapan perubahan untuk mewujudkan
akses sanitasi masyarakat yang berkelanjutan
(Firdausi & Faturahman, 2021). Kementrian
Kesehatan RI, 2014). Akses sanitasi yang
rendah di masyarakat dapat menjadi factor
risiko kejadian penyakit berbasis lingkunagn
terutama pada anak balita dan menjadi risiko
stunting (Apriluana & Fikawati, 2018);
(Cahyono et al., 2016).
Akses sanitasi di Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) masih rendah
dibandingkan dengan Provinsi lainnya di
Indonesai (Ngambut & Kado, 2018). Terdapat
empat kabupaten yang telah melakukan
dekalarasi stop Buang Air Besar Sembarangan
(BABS), yaitu Kabupaten Alor, Kota Kupang,
Manggarai, dan Flores Timur.
Untuk mendorong terjadinya perubahan
perilaku di masyarakat, maka dilakukan
tahapan pelaksanan STBM khusunya pada
pilar 1, mulai dari kegiatan pra pemicuan,
pemicuan, monitoring perubahan dan
verifikasi perubahan perilaku di masyarkaat
dan dekalarasi perubahan itu sendiri. Deklarasi
perubahan di lakukan oleh masyarakat yang
telah mengalami perubahan. Berdasarkan
ketentuan pelaksanan verifikasi STBM,
kegiatan verifikasi dilakukkan melalui tahaoan
verifikasi administrasi dan di lanjutkan dnegan
verifikasi lapangan.
Paradigm riset tentang perubahan
perilaku masyarakat dalam bidang sanitasi
melalui pendekatan STBM focus pada aspek
output pendekatan STBM dan factor
penghambat pendekatan STBM (Ngambut &
Kado, 2018), (Nugraha, 2015), (Miranti &
Sekarina, 2022). Penelitian tentang
pemahaman aspek administrasi dalam
pelaksanan verifikasi dan dekalarasi perubahan
perilaku sepanjang pengetahuan penulis belum
ada.
Pertanyaan penelitiannya adalah
bagaimana pemahaman para administrator
public pada tingkat desa dan kecamatan
terkait dengan dokumen administrasi dalam
pelaksanan verifikasi perubahan perilaku
dalam pelaksanan STBM ditingkat desa dan
kecamatan? Apakah kesiapan dokumen
administrasi selau diikuti dengan realitas
ketersediaan sarana sanitasi atau perilaku di
masyarakat, atau dokumen administrasi hanya
sebatas persyaratan formalitas saja dalam
kerangka STBM?
Metode Penelitian
Jenis penelitian adalah review dokumen
administrasi pelaksanan deklarasi pilar satu
(Stop BABS) yang diajukan oleh kelompok
kerja (Pokja) Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan (AMPL) Kabupaten Belu. Tiga
jenis dokumen utama dalam penilaian
administrasi pelaksanan deklarasi STBM pilar
satu BABS yaitu (1) Adanya surat keputusan
pejabat berwenang tingkat desa, kecamatan
dan kabupaten) tentang tim verifikasi. (2)
Adanya surat permohonan secara berjenjang
dan (3) Tersedianya berita acara verifikasi
yang berisi junlah rumah dalam desa, jumlah
rumah yang di verifikasi pada berbagai
tingkat, serta jumlah dan jenis jamban yang
ada di masyarakat. Selain dokumen tersebut,
dilakuakn juga review terhadap dukuman
pendukung berupa foto dan piagam
penghargaan.
Pelaksanaan verifikasi pilar satu STBM
berpedoman pada pertanyaan yang telah di
kembangkan oleh kemenkes, meliputi (1)
low. In addition, administrative order in implementing the
declaration of changes in people's behavior is a formality. For
cross-sectors related to the implementation of the declaration,
providing training or orientation on administrative aspects in
implementing the STBM declaration in the community is very much
needed.
Karolus Ngambut, Albertus Ata Maran, Michael Johan Salmun Takesan
1598 Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022
lubang kloset memiliki tutup agar serangga
tidak bisa menyentuh tinja. (2) Jarak
pembuangan tinja ke sumur gali > 10 meter.
(3) Tempat jongkok (kloset) terbuat dari bahan
yang kuat. (5) Tinja bayi atau lansia (jika ada)
dibuang kedalam kloset (WC). (6) Setiap
orang di dalam rumah menggunakan WC. (7)
Terdapat akses untuk anal cleansing
(membersihkan dubur). (8) Tidak ada tinja
manusia terlihat di sekitar rumah, kebun,
sungai.
Hasil Dan Pembahasan
1. Lokasi
Verifikasi dokumen adminitrasi
dilakukan pada Sembilan desa di
Kecamatan Lamaknen. Dokumen
administrasi yang diverifikasi meliputi
dokumen tingkat desa dan dokumen tingkat
kecamatan. Semua desa pada wilayah
Kecamatan Lamaknen termasuk dalam
kategori desa terpencil. Wilayah
Kecamatan Lamaknen merupakan wilayah
kerja puskesmas Weluli.
2. Surat Keputusan
Hasil verifikasi terhadap dokumen
administrasi berupa surat keputusan pejabar
berwenang terkait dengan pelaksanan
verifikasi tergambar pada table berikut ini:
Tabel 1
Hasil Verifikasi Dokumen Administrasi Surat Keputusan Pelaksanan Verifikasi Dekalarasi
Pilar Satu STBM Kecamatan Lamaknen tahun 2022
Nama Desa
Dirun
Duarato
Fulur
Kewar
Lamaksenulu
Leowalu
Tinjauan Aspek Administrasi Pelaksanaan Deklarasi Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan:
Implikasinya Pada Pendekatan Stbm
Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022 1599
Nama Desa
Mahuitas
Makir
Maudemu
Tabel satu menggambarkan tentang
dokumen Surat Keputusan tentang
pembentukan tim monitoring dan evaluasi
STBM dan Pilar satu di tingkat desa. Terlihat
bahwa dua dari Sembilan desa (22,2%) SK tim
monev ditandatangani oleh camat setempat.
Sedangkan tujuh dari Sembilan desa (77,8%)
SK team monev ditandatangani oleh kepala
desa, yang diikuti juga oleh anggota tim
pelaksanan verifikasi di pimpin oleh
kecamatan dan oleh kades. Sebanyak tujuh
dari Sembilan desa (77,8%) pelaksanaan
monev tingkat desa di lakukan oleh team
gabungan yang terdiri dari team lintas sector
tingkat desa, team lintas sector tingkat
kecamatan dan team lintas sector tingkat
kabupaten yaitu Bappeda, dinas kesehatan.
Pelaksanana monec pada desa Fulur di lakukan
oleh team lintas sector tingkat desa. Selain itu,
Desa Dirun dan Duarato, monev dilakukan
oleh team lintas sector kecamatan. Surat
keputusan merupakan produk kebijakan untuk
mengatasi atau menyelesaikan masalah.
Beragam defenisi kebijakan, yang paling
umum adalah defenisi tentang kebijakan
adalah apa yang di pilih oleh pemerintah untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Bentuk kebijakan dapat berupa undang
undang, atau peraturan atau keputusan yang
mengatur cara penyelesaian masalah tertentu
(Birkland, 2015) (Dye, 2013). Kebijakan
dalam bentuk surat keputusan seperti tersebut
diatas merupakan jenis kebijakan yang
bertujuan mengatur atau mengontro perilaku
masyarakat (Santoso, 2010).
Karolus Ngambut, Albertus Ata Maran, Michael Johan Salmun Takesan
1600 Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022
3. Alur persuratan
Tabel 2
Hasil Verifikasi Terhadap Dokumen Administrasi Berupa Alur Surat Pejabat Berwenang
Terkait Dengan Pelaksanan Verifikasi
Nama
Desa
Alur tata persuratan
Dirun
Dari kepala desa ditujukan
kepada ketua pokja AMPL
kabupaten untuk verifikasi.
Duarat
o
Dari kepala desa ditujukan
kepada ketua pokja AMPL
Kabupaten untuk verifikasi
STBM desa.
Fulur
Dari Kepala desa ditujukan
kepada ketua pokja AMPL
kabupaten untuk verifikasi
STBM desa.
Kewar
Dari kepala desa ditujukan
kepada ketua pokja AMPL
kabupaten untuk verifikasi
perilaku SBS masyarakat.
Lamak
senulu
Dari kepala desa ditujukan
kepada camat untuk melakukan
verifikasi Pilar 1 tentang perilaku
SBS masyarakat.
Leowa
lu
Dari kepala desa ditujukan
kepada ketua pokja AMPL
kabupaten untuk melakukan
verifikasi perilaku SBS
masyarakat.
Mahui
tas
Dari kepala desa ditujukan
kepada camat, untuk melakukan
verifikasi perilaku SBS
masyarakat.
Makir
Dari kepala desa ditujukan
kepada camat untuk melakukan
verifikasi perilaku SBS
masyarakat.
Maude
mu
Dari kepala desa ditujukan
kepadaketua pokja AMPL
kabupaten untuk melakukan
verifikasi perilaku SBS
masyarakat.
Tabel dua menggambarkan alur
administrasi tata persuratan untuk
pelaksanana verifikasi lapangan
kepemilikan jamban dan perilaku
masyarakat tentang pembuangan kotoran.
Dari table terlihat sebanyak tiga dari
sembilan desa (33,3%) kepala desa
mengajukan surat permohonan verifikasi
lapangan kepada camat. Enam desa lainnya
(66,7%) surat permohonan dari kepala desa
diajukan kepada ketua pokja AMPL
kabupaten untuk melakukan verifikasi. Hal
Tinjauan Aspek Administrasi Pelaksanaan Deklarasi Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan:
Implikasinya Pada Pendekatan Stbm
Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022 1601
tersebut menunjukkan bahwa alur
administrasi (surat menyurat) belum
seragam pada tingkat desa. Menurut
pedoman pelaksanan STBM, jika
pelaksanaan verifikasi tingkat desa, maka
surat dari kepala desa ditujukan kepada
camat setempat perihal verifikasi tingkat
desa, demikian juga jika verifikasi pada
level kecamatan, surat dari camat ditujukan
kepada ketua pokja AMPL kabupaten
dengan perihal verifikasi tingkat kecamatan
(foeh Foeh et al., 2019).
Obyek yang akan di verifikasi juga
berbeda, dua desa 22,2%) mengajukan
surat permohonan melakukan verfikasi
STBM desa, dan tujuh desa (77,8%)
lainnya mengajukan surat permohonan
melakukan verifikasi kepemilikan jamban
(pilar 1) di masyarakat serta verifikasi
perubahan perilaku stop buang air besar
sembarangan (BABS) di masyarakat. Dala
pelaksanan STBM, verifikasi pilar satu
berisi tentang kepemilikan sarana jamban,
persyaratan konstruksi, letak jamban tidak
menjadi sumber pencemar bagi sumber air.
Selain itu verifikasi juga dilakukan
terhadap perilaku masyarakat setempat
dalam hal buang air besar sembarangan
dengan indikasinya adalah tidak di temukan
tinja di sekitar rumah, kebun atau sungai
(Kemenkes, 2012).
4. Pelaksanaan verifikasi dan deklarasi
Hasil verifikasi tingkat desa terhadap
dokumen administrasi berupa berita acara
dan deklarasi terkait dengan pelaksanan
verifikasi tergambar pada tabel berikut ini:
Tabel 3
Hasil Verifikasi Tingkat Desa Dokumen Administrasi Berita Acara Verifikasi Dalam
Pelaksanan Dekalarasi Pilar Satu STBM Kecamatan Lamaknen Tahun 2022
Nama
Desa
Hasil Verifikasi
Dirun
Berita acara (BA) deklarasi desa
ddisahkan oleh kepala desa,
dekalarasi dilakukann di desa
Loonuna oleh asisten 3
Kabupaten. Selain itu, BA
verifikasi, disahkan oleh kepala
desa, kaepala seksi kesehatan
lingkungan dan olah raga dinas
kesehatan kabupaten, Kepal
Bidang kesehatan masyarakat,
pengelola kesehatan lingkungan
kabupaten, sanitarian puskesmas
dan disahkan oleh kepala desa dan
kepala puskesmas. Tidak ada
informasi jumlah rumah yang
memiliki sarana jamban dan
kategori jamban.
Duarato
BA deklarasi desa tertanggal 24
Nov. 2018, dilakukan di Desa
Manleten oleh Wakil Bupati Belu,
disahkan oleh kepala desa. BA
verifikasi desa, bulan Desember
2016, pelaksana verifikasi adalah
sanitarian puskesmas, kepala seksi
di kecamatan, kepala seksi
Karolus Ngambut, Albertus Ata Maran, Michael Johan Salmun Takesan
1602 Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022
Nama
Desa
Hasil Verifikasi
kesejahteraan social di kecamatan,
dokumen disahkan oleh kepala
puskesmas dan camat. Tidak ada
informasi jumlah rumah yang
memiliki sarana jamban dan
kategori jamban.
Fulur
BA deklarasi desa tgl 24 -11-2018
di desa Manleten oleh Wakil
Bupati Belu. Dokumen di tanda
tangani oleh kepala desa. BA
varifikasi desa tanggal 14 Nov.
2018, dilakukan oleh sanitarian
puskesmas, kepala puskesmas,
camat, kepala desa, dan kader
kesehatan desa. Dokumen
disahkan oleh kepala desa dan
kepala puskesmas, diketahui oleh
camat. Dalam dokumen tidak
ditemukan informasi jumlah
rumah yang memiliki jamban dan
kategori jamban
Kewar
BA. deklarasi desa tgl 21 Juli
2021, oleh Asisten 3 sekretariat
daerah kabupaten. Deklarasi
dilakukan di Desa Loonuna.
Dokumen deklarasi ddi sahkan
oleh kepala desa. BA verifikasi
desa tgl 15 feb. 2021, dilakukan
oleh kepala puskesmas, sanitarian
puskesmas, perwakilan dinas
kesehatan kabupaten, dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD), petugas promkes
puskesmas, perwakilan Bappeda
Kabupaten. Dokumen disahkan
oleh camat dan kepala desa.
Dalam dokumen tidak ditemukan
informasi jumlah rumah yang
memiliki sarana jamban dan
kategori jamban.
Lamaks
enulu
BA verifikasi desa STBM
tannggal 8 okt. 2021 di desa
lamaksenul. Verifikasi dilakukan
oleh perwakilan puskesmas,
perwakilan kecamatan,
perwakilan PKK desa, dinas
kesehatan, Bappeda (BP4D),
babinsa, kepala urusan tingkat
kecamatan. BA deklarai STBM
desa dilakukan di aula dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Tinjauan Aspek Administrasi Pelaksanaan Deklarasi Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan:
Implikasinya Pada Pendekatan Stbm
Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022 1603
Nama
Desa
Hasil Verifikasi
(PPO) oleh Bupati Belu tgl 19
sept. 2022. Dalam dokumen tidak
ditemukan informasi jumlah
rumah yang memiliki sarana
jamban dan kategori jamban.
Leowalu
BA Deklarasi tgl 24 November
2018 di Desa Manteten oleh
Wakil Bupati Belu. Dokumen
disahkan oleh kepala desa. BA
verifikasi desa STBM tgl 24
Oktober 2018, pelaksana
verifikasi adalah sanitarian, kepala
desa, camat, PKK. Dokumen
tersebut disahkan oleh kepala
puskesmas dan kepala desa serta
di ketahui oleh camat. Dalam
dokumen tidak ditemukan
informasi jumlah rumah yang
memiliki sarana jamban dan
kategori jamban.
Mahuita
s
BA pelaksanaan verifikasi, tgl 29
Oktober 2021, dilakukan oleh
perwakilan puskesmas, dinas
kesehatan kabuoaten, Bappeda
kabupaten (BP4D), para kepala
seksi di desa dan PKK. Dokumen
BA disahkan oleh kepala desa.
BA deklarasi desa STBM di
lakukan di Aula Dinas PPO
tanggal 19 September 2022 oleh
Bupati Belu. Dalam dokumen
tidak ditemukan informasi jumlah
rumah yang memiliki sarana
jamban dan kategori jamban.
Makir
BA verifikasi desa STBM tanggal
4 Maret 2021, dilaksanakan oleh
perwakilan tim puskesmas dua
orang, dinas kesehatan kabuaten
dua orang, babinsa, kepala urusan
desa tiga orang, PKK, sekretaris
desa. Dokumen BA di sahkan oleh
kepala desa dan camat. BA
deklarasi 19 September 2022
dilakukan di Aula PPO, oleh
Buptati Belu. Dalam dokumen
tidak ditemukan informasi jumlah
rumah yang memiliki sarana
jamban dan kategori jamban
Karolus Ngambut, Albertus Ata Maran, Michael Johan Salmun Takesan
1604 Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022
Nama
Desa
Hasil Verifikasi
Maude
mu
BA deklarasi desa stop BABS
dilakukan di Desa Loonuna oleh
asisten 3 Pemkab Belu. BA
verifikasi stop BABS, tgl 16
Februari 2021. Pelaksana
verifikasi dilakukan oleh
sanitarian puskesmas, dinas
kesehatan, tenaga promkes
puskesmas, bappeda kabupaten
dan dinas PMD. Dokumen BA di
sahkan oleh camat dan kepala
desa. Dalam dokumen tidak
ditemukan informasi jumlah
rumah yang memiliki sarana
jamban dan kategori jamban
Tabel tiga menggambarkan tentang
dokumen administrasi berupa berita acara
(BA). Hasil verifikasi administrasi
menunjukkan bahwa dua dari sembilan
desa (22,2%) dokumen berita acara belum
lengkap karena tidak di lengkapi dengan
nama pelaksana verifikasi. Selain itu semua
desa yang telah melakukan deklarasi tidak
ditemukan informasi tenta dengan jumlah
rumah yang diverifikasi oleh tim verifikator
di tingkat desa.
Pelaksanaan verifikasi pilar satu
(Stop BABS) dilakukan pada semua rumah
di desa (100%), dengan menggunakan
instrument yang tersedia, kecuali untuk
pilar 2-5 yang hanya 30% dari jumlah
rumah yang dilakukan verifikasi
(Direktorat Jenderal Penyehatan
Lingkungan, 2012; Kemenkes, 2012). Hal
lainnya adalah kegiatan verifikasi pilar satu
dilakukan oleh tim kabupaten diketahui
bahwa pelaksanaan verifikasi tingkat desa
dilakukan oleh tim kecamatan yang
dipimpin oleh camat, dan anggotanya
adalah kepal desa dari desa tetangga dan
lintas sector ditingkat kecamatan serta
PKK. Verifikasi tingkat kecamatan, tim
verifikasi dipimpin oleh pengelola
kesehatann lingkungan kabupaten, dan
anggotanya terdiri dari team lintas sector
kabupaten dan kecamatan tetangganya
verifikasi (Direktorat Jenderal Penyehatan
Lingkungan, 2012; Kemenkes, 2012). Hasil
penelitian juga menunjukkan bahwa semua
desa melakukan deklarasi diluar desanya
masing masing dan bahkan deklarasi
dilakukan di kota kabupaten. Selain itu,
dokumen disahkan oleh tim yang
melakukan verifikasi tingkat kecamatan.
Kegiatan deklarasi tingkat desa dilakukan
oleh pemerintah kabupaten. Keadaan ini
tidak sesuai dengan pedoman teknis
pelaksanan dekalarasi yaitu dilakukan oleh
masyarkaat sendiri atau perwakilan
masyarakat verifikasi (Direktorat Jenderal
Penyehatan Lingkungan, 2012; Kemenkes,
2012).
Pelaksanaan deklarasi perubahan
perilaku masyarakat di tingkat tingkat desa
dilakukan desa lain dan bahkan dilakukan
dilakukan di tingkat kabupaten, oleh
pejabat kabupaten serta perwakilan
masyarakat yang terdiri dari aparat
pemerintah desa dan para tokoh
masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa
aspek deklarasi merupakan aspek
seremonial yang bersifat formalitas untuk
memenuhi dokumen administrasi.
Deklarasi sesuangguhnya dilakukan oleh
masyarakat sendiri, yang menggambarkan
keterlibatan masyarakat dalam proses
perubahan. Dalam konteks administrasi
publik, keterlibatan warga dalam setiap
masalah merupakan bentuk tata kelola
pemerintahan yang menenkankan pada
Tinjauan Aspek Administrasi Pelaksanaan Deklarasi Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan:
Implikasinya Pada Pendekatan Stbm
Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022 1605
prinsip governance (Chhotray & Gerry,
2009; Emerson & Gerlak, 2014; Tony &
Elke, 2003)
5. Dokumen Pendukung
Tabel 4
Hasil Dokumen Pendukukung
Desa
Keterangan
Desa
Dirun
Foto pemicuan dan monev
pilar 1 dan piagam penghargaan
stop BABS dari bupati
Duarato
Foto monev, piagam
penghargaan sebagai desa stop
BABS dari bupati,
Fulur
Foto monev dan piagam
penghargaan STBM desa dari
bupati
Desa
Kewar
Foto monev pembuatan sarana
dan piagam peghargaan desa
stop BABS dari bupati
Lamaks
enulu
Foto monev dan penghargaan
desa STBM oleh Bupati.
Leowalu
Foto monev dan ferifikasi desa
dan piagam penghargaan desa
STBM dari bupati
Mahuita
s
Foto monev dan Piagam
penghargaan desa STBM dari
bupati,
Makir
Foto pemicuan dan monev
serta piagam penghargaan desa
stop BABS dari bupati.
Maude
mu
Foto monev dan piagam
penghargaan desa stop BABS
dari bupati
Jenis piagam penghargaan berbeda
beda pada setiap desa. Sebanyak empat dari
sembilan (44,4%) desa yang memiliki
piagam penghargaan STBM desa,
sedangkan lima desa lainnya (55,6%)
memiliki piagam penghargaan pilar satu
(stop BABS) (Nugraha, 2015). Piagam
penghargaan dari kepala daerah (Bupati)
menunjukkan adanya dukungan secara
formal terhadap capaian perubahan yang
terjadi di masyarakat. Dukungan Bupati
dalam bentuk pemberian peghargaan
menunjukkan apresiasi pemerintah
terhadap pelaksanaan perubahan yang
terjadi pada masyarakat, termasuk
perubahan perilaku pembuangan kotoran.
Ada dua jenis piagam penghargaan yang di
berikan oleh pemerintah, yaitu penghargaan
atas prestasi desa STBM dan pengharagaan
atasprestasi desa ODF. Merujuk pada desa
STBM, yaitu desa yang telah melaksanakan
lima pilar STBM (Stop BABS,
mempraktekkan perilaku Cuci Tangan
Pakai Sabun (CTPS) pada waktu kritis,
pengamanan makanan dan minuman rumah
tangga, pengamaan sampah rumah tangga,
dan pengamanan limbah cair rumah
tangga). Hasil verifikasi menunjukkan
bahwa desa STBM yang dimaksud adalah
desa yang telah melaksanakan pilar 1
dalam STBM. Hal ini menunjukkan bahwa
belum adanya kesepahaman masyarakat
tentang pengertian deklarasi desa STBM
dan deklarasi desa Stop BABS (Direktorat
Karolus Ngambut, Albertus Ata Maran, Michael Johan Salmun Takesan
1606 Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022
Jenderal Penyehatan Lingkungan, 2012;
Kemenkes, 2012).
6. Verifikasi tingkat kecamatan
Tabel 5
Hasil verifikasi tingkat kecamatan
SK
verifikasi
kecamatan
Surat
permoho
nan
Berita
acara
Doku
men
lain
SK tim
monev
STBM
kecamatan di
tandatangani
oleh camat,
tgl 15
September
2021. Tim
berjunmlah
12 org, dari
unsur
kecamatan,
Bappeda
kabupaten
(BP4D),
DPMD,
Dinas
kesehatan 5
orang, Kepal
seksi di
kecamatan,
PMD, kepala
seksi
pemerintahan
, kepala seksi
layanan
umum dan
sanitarian
puskesmas.
Surat
permohon
an
pelaksana
n
verifikasi
dari
camat
ditujukan
kepada
ketua
pokja
AMPL
kabupaten
tanggal
15
Septembe
r 2021.
BA
verifikasi
kecamatan
tgl 22
Maret
2021.
(belum ada
informasi
tentang
jumlah
desa, dan
jumlah
rumah yang
diferifikasi)
.
BA
deklarasi
kecamatan
stop BABS,
ditanda
tangani
oleh bupati,
di sahkan
oleh kepala
. bapeda
kabupaten
tanggal 19
September
2022.
Piaga
m
pengh
argaan
kecam
atan
Stop
BABS
dari
Bupati
, tgl 19
Septe
mber
2022
Tabel hasil verifikasi pilar 1 (stop
BABS) tingkat kecamatan, SK tim ditanda
tangani oleh camat pemahaman tentang
alur administrasi dalam pelaksanan
verifikasi administrasi perubahan perilalu
dalam STBM masih rendah,. Selain itu,
ketertiban administrasi dalam pelaksanan
dekalarasi perubahan perilaku masyarakat
bersifat formalitas. Bagi lintas sector terkait
dengan pelaksanana dekalarasi, pemberian
pelatihan atau orientasi aspek administrasi
dalam pelaksnaan dekalarasi STBM di
komunitas sangat di operlukan.
Menurut pedoman verifikasi STBM,
team verifikasi kecamatan terdiri atas lintas
sector tingkat kabupaten dan di pimpin oleh
dinas kesehatan kabupaten yang
membidangi urusan kesehatan lingkungan
dengan anggota lintas sektor. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ketua tim
pelaksanaan verifikasi adalah ketua pokja
AMPL kabupaten yang dipimpin oleh
kepala bappeda kabupaten. Hal ini
memperlihatkan adanya kolaborasi lintas
Tinjauan Aspek Administrasi Pelaksanaan Deklarasi Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan:
Implikasinya Pada Pendekatan Stbm
Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022 1607
sector dalam bidang sanitasi, karena peran
Bappeda sebagai koordinator pelaksanaan
pembangunan di kabupaten.
Kolaborasi didefinisikan sebagai
keterlibatan lintas sektor dalam
penyelesaian masalah yang sangat cepat
dan kompleks (Goldsmith & Eggers, 2004;
Kooiman, 1993; S. Osborne, 2010).
Keterlibataan lintas sektor dalam
penyelesaian masalah bersifat horizontal
antara pemeritah dan organisasi lainnya dan
tidan di serahkan pada pada mekanisme
pasar (Klijn & Koppenjan, 2016).
Penyelesaian masalah merupakan interaksi
beragam aktor, yang seringkali memiliki
kepentingan, nilai, orientasi dan sumber
daya yang berbeda (Koenig-Archibugi,
2019). Diantara beragam bentuk
keterlibatan lintas sektor dalam
penyelesaian masalah, kolaborasi
merupakan proses menyelesaikan masalah
publik yang kompleks (Ansell & Gash,
2008; Emerson & Nabatchi, 2015).
Berbagai faktor determinan
menentukan kesuksesan pelaksanaan
kolaborasi, yaitu dinamika proses
kolaborasi, faktor pendorong dan konteks
sistem yang lebih luas, desain organisasi,
kepemimpinan dalam organisasi (Ansell &
Gash, 2008; Emerson & Nabatchi, 2015).
Riset yang bertema kolaborasi
menunjukkan bahwa kolaborasi antar
pemerintah dan sektor swasta dapat
meningkatkan partisipasi masyarakat
(You, 2020; Zhao & Wu, 2020).
Kesimpulan
Pemahaman tentang alur administrasi
dalam pelaksanan verifikasi administrasi
perubahan perilalu dalam STBM masih
rendah. Selain itu, ketertiban administrasi
dalam pelaksanan dekalarasi perubahan
perilaku masyarakat bersifat formalitas. Bagi
lintas sektor terkait dengan pelaksanana
dekalarasi, pemberian pelatihan atau orientasi
aspek administrasi dalam pelaksnaan
dekalarasi STBM di komunitas sangat
diperlukan.
Karolus Ngambut, Albertus Ata Maran, Michael Johan Salmun Takesan
1608 Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022
BIBLIOGRAFI
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative
governance in theory and practice.
Journal of Public Administration
Research and Theory, 18(4), 543571.
https://doi.org/10.1093/jopart/mum032.G
oogle Scholar
Apriluana, G., & Fikawati, S. (2018). Analisis
faktor-faktor risiko terhadap kejadian
stunting pada balita (0-59 bulan) di
negara berkembang dan asia tenggara.
Media Penelitian Dan Pengembangan
Kesehatan, 28(4), 247256. Google
Scholar
Cahyono, F., Manongga, S. P., & Picauly, I.
(2016). Faktor penentu stunting anak
balita pada berbagai zona ekosistem di
Kabupaten Kupang. Jurnal Gizi Dan
Pangan, 11(1). Google Scholar
Chhotray, V., & Gerry, S. (2009). Governance
theory and practice: A cross-disciplinary
approach. In Human Rights and Ethics.
Palgrave Macmillan in the US is a
division of St Martin’s Press LLC, 175
Fifth Avenue, New York, NY 10010.
https://doi.org/10.1057/9780230583344.
Google Scholar
Direktorat Jenderal Penyehatan Lingkungan,
K. K. (2012). Pedoman Pelaksanaan
Teknis STBM. In Kesehatan. Google
Scholar
Emerson, K., & Gerlak, A. K. (2014).
Adaptation in collaborative governance
regimes. Environmental Management,
54(4), 768781. Google Scholar
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015).
Collaborative governance regime (R.
Agranoff, M. Barzelay, A. O. Bowman,
H. G. Fredericson, W. Gormley, R.
O’Leary, N. Ricucci, & D. H.
Rosenbloom (eds.)). Georgetown
University Press Washington, DC.
Google Scholar
Firdausi, I. A., & Faturahman, W. (2021).
Pemberdayaan Laz Harfa Menerapkan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Di
Kabupaten Pandeglang. LONTAR: Jurnal
Ilmu Komunikasi, 9(1), 2941. Google
Scholar
foeh Foeh, C., Joko, T., & Darundiati, Y. H.
(2019). Evaluasi Pelaksanaan Pilar
Pertama Stop Buang Air Besar
Sembarangan pada Program Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten
Nagekeo. Jurnal Kesehatan Masyarakat
(Undip), 7(4), 748749. Google Scholar
Goldsmith, S., & Eggers, W. D. (2004).
Governing by netwosk: The new shape of
the public sector. John F. Kenndy School
of Government. Google Scholar
Kemenkes. (2012). Panduan pelaksanaan
verifikasi. Google Scholar
Klijn, E. H., & Koppenjan, J. (2016).
Governance Networks in the public
sector. Taylor & Francis Group. Google
Scholar
Koenig-Archibugi, M. (2019). Global
governance. In J. Michie (Ed.),
Handbook of globalization (Vol. 1, p.
335). Edward Elgar Publishing. Google
Scholar
Kooiman, J. (1993). Modern Governance :
New government-social interaction. In
Sage London. Thousand Oaks-New
Delhi. SAGE Publications Inc 2455
Teller Road Thousand Oaks, California
91320 SAGE. Google Scholar
Miranti, M., & Sekarina, L. (2022). Penerapan
Program Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (Stbm) Untuk Meningkatkan
Kesehatan Masyarakat Desa Suka Maju
Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo
Tahun 2020. Jurnal Politik Dan
Pemerintahan Daerah, 4(1), 7396.
Google Scholar
Ngambut, K., & Kado, Y. K. (2018).
Community sustainable behaviour
change after declaration Open Defecation
Free (ODF). Proceeding 1st.
Tinjauan Aspek Administrasi Pelaksanaan Deklarasi Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan:
Implikasinya Pada Pendekatan Stbm
Syntax Health Sains: Vol. 3, No.11 November 2022 1609
International Conference Health
Polytechnic of Kupang, 564581. Google
Scholar
Nugraha, M. F. (2015). Dampak Program
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM) Pilar Pertama (di Desa Gucialit
Kecamatan Gucialit Kabupaten
Lumajang). Universitas Airlangga.
Google Scholar
Osborne, S. (2010). The New Public
Governance? Emerging perspectives on
the theory and practice of public
governance. In S. P. Osborne (Ed.),
Routledge Taylor and Francis Group
(fisrt). Google Scholar
Tony, B., & Elke, L. (2003). Public
management and governance. In Taylor
& Francis Group (Issue 9). Google
Scholar
You, J. (2020). Lessons From South Korea’s
Covid-19 Policy Response. American
Review of Public Administration, 50(6
7), 801808. Google Scholar
Zhao, T., & Wu, Z. (2020). Citizenstate
collaboration in combating COVID-19 in
China: Experiences and lessons from the
perspective of co-production. American
Review of Public Administration, 50(6
7), 777783. 55. Google Scholar
Copyright Holder:
Karolus Ngambut, Albertus Ata Maran, Michael Johan Salmun Takesan (2022)
First Publication Right:
Jurnal Health Sains
This Article Is Licensed Under: