Jurnal Health Sains: p�ISSN:
2723-4339 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 2, No. 8, Agustus 2021
OPTIMALISASI ALUR PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 DI RSU
X KOTA BANDUNG TAHUN 2021
Yola Nikmatillahi, Sali Setiatin, Ihsan Marga Wiyaksa
Politeknik Piksi Ganesha Bandung1,2,
RS X Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
info artikel |
abstraK |
Diterima 5 Agustus 2021 Direvisi 15 Agustus 2021 Disetujui 25 Agustus 2021 |
Angka pasien yang terinfeksi kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Indonesia semakin meningkat.
COVID-19 sebelumnya dikenal
sebagai Novel
201 Novel Coronavirus (2019-nCoV)
penyakit yang mengganggu sistem pernapasan. Dalam upaya menurunkan angka kasus positif
virus corona, pemerintah menghimbau
seluruh masyarakat
Indonesia untuk melakukan
vaksinasi COVID-19, sebagai
salah satu upaya mencegah terjadinya penyebaran virus COVID-19. Pemberian
vaksinasi COVID-19 dilaksanakan
melalui fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk dan telah memenuhi standar. Tujuan dari penelitian
ini adalah menganalisa alur pelayanan vaksinasi COVID-19 di
RSU X Kota Bandung. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan cara observasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini
adalah alur pelayanan vaksinasi COVID-19 di
RSU X Kota Bandung disederhanakan menjadi aturan kedua yang ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penyederhanaan alur vaksinasi COVID-19 diharapkan dapat mempermudah sasaran dan mempercepat proses pelayanan vaksinasi. Tetapi didapatkan hasil yang belum optimal dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19. Terdapat beberapa kendala seperti lamanya waktu skrining, entry data,
ketentuan ruang dan waktu yang kurang efektif sehingga menimbulkan antrian penerima vaksin dan fasilitas penunjang pelayanan. ABSTRACT The number of patients
infected with positive cases of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) in
Indonesia is increasing. COVID-19 was previously known as Novel 201 Novel
Coronavirus (2019-nCoV) a disease that affects the respiratory system. In an
effort to reduce the number of positive cases of the corona virus, the government
urges all Indonesians to vaccinate against COVID-19, as an effort to prevent
the spread of the COVID-19 virus. The provision of COVID-19 vaccination is
carried out through government or private health service facilities that have
been appointed and have met the standards. The purpose of this study was to
analyze the flow of COVID-19 vaccination services at RSU X Bandung City. The
research method used is a qualitative method with a descriptive approach,
data collection techniques using observation and literature study. The
results of this study are the flow of COVID-19 vaccination services at RSU X
Bandung City is simplified into the second rule set by the Ministry of Health
of the Republic of Indonesia. The simplification of the COVID-19 vaccination
flow is expected to facilitate targets and speed up the process of
vaccination services. However, the results were not optimal in providing
COVID-19 vaccination services. There are several obstacles such as the length
of time for screening, data entry, ineffective space and time provisions,
causing queues for vaccine recipients and service support facilities. |
Kata Kunci: alur pelayanan,
vaksinasi; COVID-19; optimalisasi
Keywords: service flow;
COVID-19 vaccinantion; optimalisation |
Pendahuluan
Corona virus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit
yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS)
dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Corona virus jenis baru
yang ditemukan pada manusia
sejak kejadian luar biasa muncul
di Wuhan Cina, pada Desember
2019, kemudian diberi nama Severe Acute
Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan
penyakit Corona
virus Disease-2019 (COVID-19) (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,
2020).
The emergency committee telah menyatakan
bahwa pentebaran COVID-19 dapat dihentikan jika dilakukan proteksi, deteksi dini, isolasi dan perawatan yang cepat agar tercipta implementasi sistem yang kuat untuk menghentikan penyebaran COVID-19 (Sun et al., 2020).
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, kebijakan
yang dilakukan adalah upaya untuk menghasilkan
vaksin. Pendekatan vaksinasi merupakan upaya berikutnya yang aman dan efisien untuk dilak ukan.
Dengan vaksinasi diharapkan dapat memutus dan meminimalisir rantai penularan COVID-19. Berdasarkan (Peraturan Presiden, 2021) tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan� pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 namun bagi yang menolaknya dapat dikenakan sanksi administratif, maka dari itu vaksin
COVID-19 diwajibkan.
Vaksin merupakan agen biologis yang memiliki respon imun terhadap
antigen spesifik yang berasal
dari pathogen penyebab penyakit menular (Sari & Sriwidodo, 2020).
Secara Bahasa vaksin berasal
dari Bahasa inggris yaitu vaccine artinya suspense yang berasal dari bibit penyakit
yang hidup tapi sudah dilemahkan (Hafidzi, 2020). Kemudian secara
istilah vaksin merupakan sebuah produk biologis yang terbuat dari kuman,
komponen kuman yang telah dilemahkan atau dimatikan yang berguna untuk merangsang
timbulnya kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu (Kristini, 2008).
Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, dimana
seseorang menjadi kebal atau terlindungi
dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat
terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan
sakit atau hanya mengalami sakit ringan, biasanya
dengan pemberian vaksin. Vaksin adalah produk biologi
yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian
rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu (Gurning et al., 2021).
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong
pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Selama belum
ada obat yang defenitif untuk COVID-19, maka vaksin COVID-19 yang aman dan efektif serta perilaku 3M (memakasi masker, mencuci tangan dengan sabun
dan menjaga jarak) adalah upaya perlindungan
yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit COVID-19 (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2021).
Perlindungan hukum atas
Vaksin COVID-19 sebagai sebuah KI yang merupakan olah pikir manusia
menjadi hal yang patut untuk dipertimbangkan.
Perlindungan hukum sebagaimana digagas Roscoe Pound yang memfungsikan
hukum sebagai tool of social engineering membagi 3 (tiga) macam kepentingan, antara lain: pertama, kepentingan terhadap Negara sebagai salah satu badan yuridis sebagai kepentingan umum (public interest). Kedua,
kepentingan sebagai Negara sebagai penjaga kepentingan sosial (social interest). Ketiga,
kepentingan terhadap perseorangan terdiri dari pribadi (private interest) (Tanya et al., 2010).
Pelayanan vaksinasi COVID-19 harus menggunakan ruang atau tempat
yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik, ruang atau tempat
pelayanan yang dibersihkan dengan cairan desinfektan
sebelum dan sesudah pelayanan, fasilitas mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, jarak aman antara
meja pelayanan dengan petugas minimal 1-2 meter,
ruang atau tempat pelayanan vaksinasi hanya untuk melayani orang sehat (Patrisia et al., 2020).
Jam pelayanan tidak perlu lama dan jumlah sasaran yang dilayani dibatasi dalam satu sesi pelayanan.
Untuk pelayanan vaksinasi COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti di Rumah Sakit atau
Klinik baik milik pemerintah maupun swasta jadwal
pelayanan dapat diatur dan disesuaikan dengan memperhatikan jadwal pelayanan kesehatanan lainnya. Pengaturan ruang dan alur pelayanan serta tetap memperhatikan
protokol kesehatan dengan ketat.
Vaksin COVID-19 diberikan melalui
suntikan intramuscular
di bagian lengan kiri atas dengan
dosis 0,5 ml. Dosis yang diberikan beserta waktu pemberian harus sesuai dengan
yang direkomendasikan untuk
setiap jenis vaksin. Dengan Vaksin SinoVac sasaran harus mendapatkan dua dosis vaksin
COVID-19 0,5 ml dengan interval pemberian
antara dosis pertama dan kedua minimal 14 hari.
Berikut adalah ketentuan
Alur Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan
oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
Tabel 1
Ketentuan Alur Vaksinasi
COVID-19
Meja 1 |
Meja 2 |
Meja 3 |
Meja 4 |
Pendaftaran Pencatatan (verifikasi
data) |
Disarankan >1 meja, sesuaikan dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada) Skrining Anamnesa Edukasi Vaksinasi
COVID-19 |
Disarankan >1 meja, sesuaikan dengan jumlah tenga kesehatan yang ada, didalam ruangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan) Pemberian Vaksin |
Pencatatan Petugas mempersilahkan
sasaran untuk menunggu 30 menit (antisipasi apabila ada KIPI) Sasaran diberikan kartu vaksinasi Edukasi pencegahan COVID-19 |
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa alur vaksinasi
COVID-19 terdapat 4 meja yaitu meja 1 untuk
pendaftaran sasaran vaksinasi dan pencatatan atau verifikasi data oleh petugas mobile. Meja 2 untuk melakukan skrining, anamnesa, edukasi dimana hal tersebut bertujuan
untuk memastikan sasaran vaksinasi dalam keadaan sehat
karena salah satu syarat vaksinasi yaitu sedang dalam
kondisi sehat. Meja 3 dilakukan oleh petugas medis untuk
memberikan vaksinasi sesuai dalam ketentuan
dosis dan cara pemberiannya. Meja terakhir yaitu meja 4 dimana petugas
mencatat sasaran yang sudah vaksin dan mempersilahkan sasaran duduk untuk menunggu 30 menit yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi
yaitu setiap kondisi kesehatan atau serangan gejala
yang terjadi setelah imunisasi, setelah 30 menit sasaran diberi
edukasi mengenai pencegahan COVID-19 dan diperbolehkan
pulang dengan membawa kartu vaksinasi
yang diberikan oleh petugas.
Berdasarkan Subdit Imunisasi Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P �
Kementerian Kesehatan alur pelayanan
pelaksanaan vaksinasi
COVID-19:
Gambar 1
Alur Pelayanan Vaksinasi
COVID-19
Gambar 2
Verifikasi Data Sasaran
pada Meja 1
Gambar 3
Format Skrining
Gambar 4
Skrining di Meja
2 dengan Pcare
Gambar 5
Penggunaan PCare
di Meja 4
Namun demikian pelaksanaan
pelayanan vaksinasi
COVID-19 belum sepenuhnya optimal,
oleh karena itu Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia menyederhanakan
alur vaksinasi COVID-19 menjadi beberapa tahap seperti gambar
dibawah ini:
Gambar 6
Penyederhanaan Alur Vaksinasi
Gambar diatas
menunjukkan bahwa alur sebelumnya terdapat 4 meja dan disederhanakan menjadi 2 meja. Meja 1A dan 1B menjadi meja ruang
tunggu petugas mobile (penerima sasaran yang datang) dan Meja 2 dan 3 menjadi Meja 1 (Screening dan Vaksinasi).
Metode Penelitian
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode analisis
kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode kualitatif adalah sebuah metode
penelitian yang secara mendalam terhadap suatu masalah daripada
melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi (M. P. P. Sugiyono & Kuantitatif, 2012). Populasi penelitian ini meliputi Tim Vaksinasi yang telah dibentuk dari bulan Februari
Tahun 2021. Lokasi penelitian
ini dilakukan di salah satu rumah sakit
umum di Bandung pada tanggal
05 April sampai dengan 05 Juni 2021 dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi pustaka.
Observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai
proses biologis dan psikologis,
dua diantara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan. Pada penelitian ini penulis melakukan observasi di Rumah Sakit X Kota Bandung (S. Sugiyono, 2010).
Teknik wawancara dilakukan sebagai teknik pengumpulan data untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila ingin mengetahui
hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit/kecil.
Studi pustaka adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaah terhadap buku-buku, literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Teknik ini digunakan untuk
memperoleh dasar-dasar dan pendapat secara tertulis yang dilakukan dengan cara mempelajari
berbagai literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti (Nazir et al., 2015).
Data diperoleh dari data yang relevan� terhadap� permasalahan� yang� akan� diteliti� dengan� melakukan� studi� pustaka lainnya seperti buku, jurnal,
artikel, peneliti terdahulu. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data sekunder berdasarkan dari buku-buku dan juga data-data
yang didapat dari instansi terkait yang berhubungan dengan penelitian.
NO |
PERNYATAAN |
YA |
TIDAK |
1 |
Penerima vaksin duduk di tempat observasi selama 30 menit untuk mengantisipasi adanya KIPI. |
70% |
30% |
2 |
Jam pelayanan
tidak terlalu lama |
20% |
80% |
3 |
Petugas kesehatan memberikan
penyuluhan tentang 3M (mencuci tangan, memakai masker, menajaga jarak) dan vaksinasi COVID-19. |
50% |
50% |
4 |
Skrining dilakukan dengan
menggunakan aplikasi PCare. |
90% |
10% |
5 |
Alur pelayanan
sesuai protokol kesehatan yang ketat. |
100% |
0% |
6 |
Pelayanan vaksinasi COVID-19 menggunakan ruang atau tempat yang cukup luas dengan
sirkulasi udara yang baik. |
100% |
0% |
7 |
Meja pelayanan antar
petugas menjaga jarak aman minimal 1-2 meter. |
100% |
0% |
8 |
Alur pelayanan
vaksinasi COVID-19 terdapat
4 meja (pendaftaran dan pencatatan, skrining, vaksinasi, serta pencatatan dan observasi) |
100% |
0% |
9 |
Terdapat fasilitas mencuci
tangan memakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. |
100% |
0% |
10 |
Ruang atau
tempat pelayanan vaksinasi hanya untuk melayani orang sehat |
100% |
0% |
Gambar 7
Meja 1 Skrining dan Vaksinasi
Gambar 8
Skrining dan Vaksinasi
Gambar 9
Meja 2 Pencatatan dan Observasi
Gambar 10
Meja 2 Pencatatan dan Observasi
Berdasarkan hasil kuesioner
terhadap beberapa responden, 70% responden menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi
terjadinya KIPI, 30% responden
tidak menunggu selama 30 menit. 20% responden menyatakan pelayanan tidak terlalu lama dan 80% responden menyatakan pelayanan terlalu lama. 50% responden menerima informasi tentang penyuluhan 3M dan vaksinasi COVID-19, 50% responden
tidak menerima penyuluhan tersebut. 90% responden skrining melakukan aplikasi Pcare dan 10% responden tidak di skrining oleh aplikasi Pcare. 100% responden menyatakan alur vaksinasi sesuai protocol kesehatan. 100% responden menyatakan pelayanan vaksinasi COVID-19 menggunakan ruang atau tempat yang cukup luas dengan
sirkulasi udara yang baik. 100% responden menyatakan meja pelayanan antar petugas berjarak aman minimal 1-2 meter. 100% responden
menyatakan alur pelayanan vaksinasi COVID-19 terdapat 4 meja (pendaftaran dan pencatatan, skrining, vaksinasi, serta pencatatan dan observasi). 100% responden menyatakan terdapat beberapa fasilitas mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
100% responden menyatakan ruang atau tempat
pelayanan vaksinasi hanya melayani orang sehat.
Berdasarkan hasil wawancara
dari Tim Vaksinasi
COVID-19, vaksinasi COVID-19 di RSU X Kota Bandung telah dilakukan sejak bulan Januari
tahun 2021 atas arahan langsung dari Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia melalui sistem informasi satu data. Sistem data yang terintegrasi
yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan,
monitoring dan evaluasi dalam
penyelenggaraan vaksinasi
COVID-19. Informasi tersebut
disampaikan kepada petugas kesehatan dalam pelatihan imunisasi COVID-19.
Selama 5 bulan berjalan, pelayanan vaksinasi COVID-19 terdapat permasalahan dimana alur vaksinasi
kurang optimal, hal tersebut terjadi karena alur pelayanan
vaksinasi yang terlalu panjang. Penerima vaksin harus melewati
4 meja (meja pendaftaran, meja skrining, meja vaksinasi dan meja pendaftaran) dan waktu tunggu di meja terakhir penerima vaksin harus menunggu
selama 30 menit untuk mengantisipasi apabila terdapat KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) atau adanya gejala
setelah menerima vaksin.
Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan
kebijakan baru agar alur vaksinasi COVID-19 tidak terlalu panjang
dengan cara menyederhakan alur vaksinasi COVID-19 menjadi 2 meja (meja skrining
� vaksinasi dan meja pencatatan � observasi), dan waktu tunggu di meja observasi dipercepat menjadi 15 menit. Dengan begitu
penerima vaksin tidak perlu mendaftar
ulang di tempat vaksin melainkan sudah mendaftar melalui aplikasi peduli lindungi, penerima vaksin tidak perlu menunggu
terlalu lama di ruang tunggu dan di meja observasi. Kebijakan tersebut sudah dilakukan uji coba terlebih dahulu di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan alur pelayanan vaksinasi 2 meja dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan vaksinasi kepada sasaran.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan
diatas, maka secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa optimalisasi alur pelayanan vaksinasi COVID-19 di RSU X Kota Bandung didapati beberapa kendala seperti waktu pelayanan terlalu lama dan entry data yang menggunakan
waktu cukup lama. Dengan model penyederhanaan 2 meja diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan vaksinasi COVID-19 di RSU X Kota Bandung serta mempermudah sasaran karena meja yang harus dilalui lebih sedikit
(hanya 2 meja). Namun hal tersebut
ada kemungkinan penumpukan di meja 2, sehingga jumlah meja 2 sebaiknya lebih banyak dibandingkan
meja 1.
Beberapa kebutuhan logistik
yang dibutuhkan pada pelayanan
vaksinasi COVID-19 antara
lain Handphone (untuk melakukan
pengecekan di pedulilindungi.id), laptop (1-2 per tim untuk di meja
2), mesin fotokopi kertas kendali manual, printer (opsional, tidak dibutuhkan lagi apabila kartu vaksinasi
sudah tersedia. Harapannya pelayananan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan secara optimal dengan keterbatasan sarana dan prasarana rumah sakit, agar dapat memberikan pelayanan yang paripurna dan dapat memutus rantai
penyebaran virus COVID-19.
BIBLIOGRAFI
Gurning, F.
P., Siagian, L. K., Wiranti, I., Devi, S., & Atika, W. (2021). Kebijakan
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Kota Medan Tahun 2020. Jurnal Kesehatan,
10(1), 43�50. Google Scholar
Hafidzi,
A. (2020). Kewajiban Penggunaan Vaksin: Antara Legalitas Dan Formalitas Dalam
Pandangan Maqashid Al-Syariah. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum
Islam, 11(2), 209�218. Google Scholar
Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pertanyaan Dan Jawaban Terkait
Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ). World Health Organization, 2019,
1�13. Google Scholar
Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Question ( Faq ) Pelaksanaan Vaksinasi
Covid-. 2020, 1�16. Google Scholar
Kristini,
T. D. (2008). Faktor-Faktor Risiko Kualitas Pengelolaan Vaksin Program
Imunisasi Yang Buruk Di Unit Pelayanan Swasta (Studi Kasus Di Kota Semarang).
Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Google Scholar
Nazir,
R., Khan, M., Masab, M., Rehman, H. U., Rauf, N. U., Shahab, S., Ameer, N.,
Sajed, M., Ullah, M., & Rafeeq, M. (2015). Accumulation Of Heavy Metals
(Ni, Cu, Cd, Cr, Pb, Zn, Fe) In The Soil, Water And Plants And Analysis Of
Physico-Chemical Parameters Of Soil And Water Collected From Tanda Dam Kohat. Journal
Of Pharmaceutical Sciences And Research, 7(3), 89. Google Scholar
Patrisia,
I., Juhdeliena, J., Kartika, L., Pakpahan, M., Siregar, D., Biantoro, B.,
Hutapea, A. D., Khusniyah, Z., Sihombing, R. M., & Mukhoirotin, M. (2020). Asuhan
Keperawatan Pada Kebutuhan Dasar Manusia. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Peraturan
Presiden. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan
Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona
Virus Desease 2019 (Covid-19). 2019(039471), 13 Pages. Google Scholar
Sari,
I. P., & Sriwidodo, S. (2020). Perkembangan Teknologi Terkini Dalam
Mempercepat Produksi Vaksin Covid-19. Majalah Farmasetika, 5(5),
204�217. Google Scholar
Sugiyono,
M. P. P., & Kuantitatif, P. (2012). Kualitatif, Dan R&D, Bandung:
Alfabeta. Cet. Vii. Google Scholar
Sugiyono,
S. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D.
Alfabeta Bandung. Google Scholar
Sun,
P., Lu, X., Xu, C., Sun, W., & Pan, B. (2020). Understanding Of Covid‐19 Based On Current Evidence. Journal
Of Medical Virology, 92(6), 548�551. Google Scholar
Tanya,
B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2010). Teori Hukum Strategi
Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing. Google Scholar
Copyright holder: Yola Nikmatillahi, Sali
Setiatin, Ihsan Marga Wiyaksa (2021) |
First publication right: |
This article is licensed under: ������������������������������������������������������� |